Kampar, TI. Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar secara resmi melaporkan akun media sosial (medsos) tiktok Junaidi SP 5, rabu (09/07/2025) yang diduga menghina profesi pewarta dan LSM.
Diketahui melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan dan LSM oleh salah satu akun media sosial TikTok.
“Kami dari Wawasan Hukum Nusantara (WHN) kabupaten Kampar, hari ini secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan dan LSM. Untuk lebih detailnya nanti bisa kita lihat kelanjutannya atau ditanyakan langsung baik kepada pihak penyidik atau kepolisian,” kata muslim.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, akun TikTok @Junaidi SP 5 diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM di Indonesia dengan pernyataan yang dianggap menghina. Dalam komentarnya, @Junaidi SP 5 mengatakan bahwa wartawan mencari uang dengan cara hina.
Insan pers di Kabupaten Kampar tidak tinggal diam atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan dan LSM.
Jika terbukti bersalah, @Junaidi SP 5 dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.**