Minsel, transparansiindonesia.co.id – Perayaan pengucapan syukur Kabupaten Minahasa Selatan ditahun 2025 akan dilaksanakan pada Minggu 13 Juli 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengucapan syukur Minsel dilaksanakan pada Minggu kedua di bulan Juli.
Dipastikan, Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan nantinya akan dibanjiri oleh para tamu yang datang dari luar kabupaten Minahasa Selatan.
Yang pastinya juga, akan menambah volume kendaraan di jalan raya yang digunakan oleh para tamu untuk datang bersilaturahmi dengan keluarga, kenalan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Demi kelancaran lalu lintas selama perayaan pengucapan syukur dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, maka Polres Minsel mengeluarkan beberapa himbauan.
Polres Minsel melalui satuan lalu lintas, mengeluarkan himbauan Kamseltibcar lantas selama perayaan pengucapan syukur.
Himbauan-himbauan dari Kasat Lantas Polres Minsel Iptu Luster Simanjuntak SH yakni;
– Tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan di sepanjang jalan trans Sulawesi di Kabupaten Minahasa Selatan
– Dilarang enggunakan knalpot brong/ tidak sesuai spesifikasi
– Tidak mengendarai ranmor dalam pengaruh minuman keras/ Alkohol
– Mentaati dan mematuhi peraturan rambu-rambu lalulintas
– Kendaraan dengan bobot berat diatas 5.000 Kg/5ton termasuk truck, kontainer, alat berat, tidak melintas di hari pengucapan syukur
– Pengunjung disarankan datang satu hari sebelum pengucapan syukur dan kembalinya sebaiknya pada subuh atau besok harinya.
Kamseltibcar lantas adalah singkatan dari Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi ideal dalam berlalu lintas di mana pengguna jalan merasa aman, terhindar dari bahaya, dan lalu lintas berjalan lancar sesuai dengan aturan.
Dan berikut adalah komponen Kamseltibcar lantas yang penjelasan secara detail;
Keamanan:
Kondisi di mana pengguna jalan merasa aman dari risiko kecelakaan, gangguan, dan tindakan kriminal.
Keselamatan:
Kondisi di mana pengguna jalan terhindar dari bahaya dan kecelakaan selama berlalu lintas.
Ketertiban:
Kondisi di mana pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas dan aturan yang berlaku, sehingga lalu lintas berjalan teratur.
Kelancaran:
Kondisi di mana arus lalu lintas berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, memungkinkan pengguna jalan mencapai tujuan dengan efisien.
Dengan menjaga dan menciptakan Kamseltibcar Lantas, diharapkan tercipta lingkungan berlalu lintas yang kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penggunaan knalpot brong, selain mengganggu pengguna jalan lain termasuk pengendara lainnya, juga berpotensi munculnya kerawanan stabilitas Kamtibmas oleh karena sangat menggangu masyarakat. (Hen)*