Sulut, transparansiindonesia.co.id – Bantuan anggaran dana desa dari pemerintah pusat (APBN) dikucurkan bagi setiap desa di seluruh Indonesia, dalam rangka memacu percepatan pembangunan desa.
Sudah 10 tahun setiap desa menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat melalui dana desa, untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan desa yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Tentunya pemerintah melalui kementerian terkait telah menetapkan beberapa program prioritas penggunaan anggaran dana desa ditahun 2025.
Selain dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT), anggaran dana desa juga wajib dialokasikan untuk pengelolaan ketahanan pangan yang nantinya akan dikelola oleh badan usaha milik desa (BUMDes), kegiatan pembangunan infrastruktur dan juga berbagai kegiatan lainnya seperti pelatihan dan kegiatan posyandu, serta kegiatan proklim.
Selain telah memberikan dampak manfaat bagi pembangunan desa, anggaran dana desa juga sering disalahgunakan oleh para kepala desa, sehingga berujung ke tindak pidana dan kades selaku kuasa pengguna anggaran ditangkap dan berada dibalik jeruji besi.
Ternyata, dalam penggunaan anggaran dana desa bukan saja soal kegiatan yang penting sudah direalisasikan, tapi juga harus memperhatikan asas manfaatnya, karena apabila kegiatan pembangunan salah peruntukannya pasti akan ditindak oleh APH.
Dimana, apabila adanya temuan salah peruntukannya dan menimbulkan kerugian keuangan negara pasti akan ditindak.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), kemudian menyoroti penggunaan anggaran dana desa di setiap desa.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH me-warning dan mengingatkan kepada kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran dana desa, agar pengelolaan keuangan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Karena, LSM-AMTI selaku lembaga antikorupsi akan terus mengawasi dan memantau pengelolaan anggaran dana, dan bila didapati ada dugaan penyelewengan anggaran dana desa, pastinya akan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Anggaran dana desa diperuntukkan untuk setiap desa dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, pengelolaannya harus benar-benar berpihak pada masyarakat yang ada di desa tersebut, agar masyarakat mendapatkan asas manfaatnya dari dana desa itu sendiri,” ujar Turangan.
Selanjutnya, ia pun menegaskan bahwa dalam pelaksanaan atau realisasi anggaran dana desa baik itu pembangunan infrastruktur desa, kegiatan pelatihan dan pengelolaan ketahanan pangan, haruslah benar-benar memiliki asas manfaatnya, jangan hanya sekedar direalisasikan tapi ternyata asas manfaatnya tidak didapat.
“Kegiatan pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur desa haruslah benar-benar memiliki manfaat bagi banyak orang, jangan hanya sekedar direalisasikan saja tapi ternyata tak memiliki asas manfaat sepenuhnya, dan ini harus menjadi perhatian pemerintah desa, begitupun dengan kegiatan pelatihan harus benar-benar bermanfaat bagi yang mengikuti pelatihan dan diimplementasikan dalam tugas kerja sebagai pelayan publik,” tegas Tommy Turangan SH.
Masyarakat pun wajib mengawasi penggunaan anggaran dana desa, apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, dan laporkan bila ada dugaan penyelewengan dan tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Intinya,, kita akan terus kawal dan awasi penggunaan anggaran dana desa dan memastikan uang negara terpakai sesuai peruntukannya dan berdampak manfaat bagi masyarakat pedesaan,” ucap Turangan.
Ia pun memberikan apresiasi bagi kepala desa yang dalam pengelolaan keuangan termasuk dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang dilaksanakan dan dikerjakan melalui anggaran dana desa kepada masyarakat. (Hen)*