Gelar Demo Di KPK Dan Kementerian ESDM, AMTI; Cabut Ijin Operasional PT. HWR Di Ratatotok

Nasional210 Dilihat

JAKARTA, TI – Aksi nyata dalam upaya penyelamatan lingkungan diwilayah Kecamatan Ratatotok oleh kesewenangan perusahaan, ditunjukkan oleh LSM-AMTI.

Setelah pada hari sebelumnya membawa laporan ke Bareskrim Polri, KPK dan Kementerian ESDM, selanjutnya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI ), melaksanakan aksi demo di depan kantor KPK dan Kementerian ESDM.

Aksi demo yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH diikuti oleh ratusan massa, digelar di dua tempat berbeda pada Rabu, 23 Juli 2025.

Beberapa tuntutan pun dilayangkan oleh LSM-AMTI baik kepada KPK maupun Kementerian ESDM, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT. HWR diwilayah Ratatotok.

Aksi pertama dilakukan didepan kantor KPK, menuntut agar KPK dapat segera turun ke lapangan, dan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HWR termasuk dugaan penggelapan pajak dan adanya oknum-oknum eks pemimpin yang membackup aktivitas perusahaan tersebut di lokasi area tambang.

“Meminta agar KPK dapat turun langsung ke lokasi, menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HWR termasuk adanya dugaan penggelapan pajak,” ujar Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Satgas Kejati Sulut Geledah Unsrat, AMTI; Support Penegakan Hukum Oleh APH

Setelah melakukan aksi demo di depan kantor KPK, selanjutnya massa bergerak menuju kantor kementrian energi dan sumber daya manusia (ESDM).

Didepan kantor kementerian ESDM, Turangan menyampaikan orasinya dan berbagai tuntutan massa.

Dalam orasinya, Tommy Turangan SH meminta agar Kementerian ESDM dapat segera mengambil tindakan cepat untuk membekukan aktivitas PT. HWR di lokasi tambang Ratatotok.

Selain itu, berbagai dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT. HWR disampaikan oleh Turangan di depan Kantor Kementerian ESDM, seperti dugaan penyerobotan lahan warga, dan kerusakan lingkungan, yang diduga masuk kedalam kejahatan agraria.

“Kesewenangan perusahaan PT. HWR sudah banyak dikeluhkan masyarakat lingkar tambang, perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga, pengrusakan lingkungan dan kejahatan agraria, ini harus menjadi perhatian serius dari Kementerian ESDM,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  LSM-AMTI; Jangan Hanya GMIM, Polda Sulut Harus Panggil Semua Penerima Dana Hibah

Lanjutnya, ia pun mendesak agar Kementerian ESDM dan KPK segera melakukan penindakan terhadap PT. HWR, dan memeriksa pemilik perusahaan serta dugaan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HWR.

Dijelaskan Turangan bahwa Kementrian ESDM telah menolak RKAB dari PT. HWR untuk tahun 2024-2026, yang juga didukung oleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Minahasa Tenggara terkait penghentian operasional PT. HWR di Ratatotok.

“RKAB dari PT. HWR telah ditolak oleh kementerian ESDM, namun anehnya perusahaan tersebut tetap beraktivitas, ini semacam pembangkangan, dan PT. HWR harus segera ditindak, dan dicabut izin operasionalnya di Ratatotok,” kata Turangan.

Ia pun menyebut, bahwa LSM-AMTI pasti akan kembali melakukan aksi demo dengan massa yang lebih banyak, jika tuntutan yang dilayangkan baik itu di KPK maupun Kementerian ESDM tidak ditanggapi. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *