PERANAP, TI. Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kian marak di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) 14.293.651 Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau, mengakibatkan ketersediaan BBM di SPBU sering kosong. Selain itu juga terjadinya ketidak stabilan harga jual BBM di wilayah tersebut.
Pendistribusian Jenis Bahanbakar Tertentu (JBT) Pertalite dan Solar, yang harga jualnya lebih murah dari harga ekonomi, karena sebagian biaya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan untuk kesejahteraan bersama, diduga disalurkan oleh pihak SPBU 14.293.651 kepada pemilik modal (mafia BBM) yang melakukan penimbunan untuk mengais keuntungan pribadi. Hal ini menjadi sorotan awak media, Rabu (23/7/2025).
Informasi yang diterima dari salah seorang supir truck, sekaligus warga sekitar, aktivitas penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran pada SPBU tersebut sudah sangat lama, namun tidak ada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menertibkannya, terkesan dilindungi.
“Dari dulu penyakit SPBU itu bang, belum ada yang bisa mengatasi. Mobil yang menumpuk disitu itu mobil lansir semua, perhatikan lah. Kadang awak mau mengisi minyak 10 liter aja, harus antri sampai 2 jam, terpaksalah beli diwarung-warung disamping SPBU itu, itupun harganya sudah mahal dan takarannya diragukan,” ungkap supir yang ditidak bersedia namanya untuk di publikasikan.
Lanjut dia, mobil-mobil angkutan batubara juga ditampung di SPBU itu, asal ada upah isi. Cuma beberapa jam setelah pengiriman BBM dari depot Pertamina, langsung habis. Sarang mafia BBM SPBU itu bang.
Berdasarkan informasi tersebut, secara silent awak media memerhatikan penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU itu. Benar terlihat dipadati oleh kenderaan-kenderaan langsir yang sudah dimodifikasi. Bahkan ada unit pickup yang bertutup terpal, berisikan jerigen. Awak media mempertanyakan kepada operator pompa, apakah hal tersebut sudah diizinkan pihak management SPBU.
“Tanya langsung sama pengawas bang di kantor, tapi hari ini pengawas belum datang,” ucap operator pompa Solar.
Awak media memohon jika bersedia untuk memberikan nomor kontak seluler pengawas maupun manager SPBU tersebut. Namun operator mengatakan, kami tidak boleh memberikan nomor mereka.
Ditempat terpisah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api Kabupaten Indragiri Hulu, Fitri Ayomi saat dimintai keterangannya terkait dugaan bebasnya penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan pendistribusiannya di SPBU 14.293.651 yang diduga tidak tepat sasaran itu, ia mengatakan itu sudah mengangkangi UU Migas. Disitu juga ada perbuatan pidana.
“Eksentriknya, disana ada aparat penegak hukum, kenapa bisa seperti itu ya,” kata Fitri Ayomi.
Subsidi itu menggunakan anggaran Negara, atah APBN, jadi setiap warga negara secara Inklusif berhak melakukan pengawasan, apalagi APH disana untuk penegakan hukumnya, kok diam saja kata Fitri Ayomi.
Dalam waktu dekat, jika dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU tersebut tidak dihentikan, kita dari DPC LSM Bara Api Kabupaten Inhu, akan menyurati Pertamina dan Dirkrimsus Polda Riau, agar mengambil langkah tegas. Jadi masyarakat pengguna BBM Bersubsidi merasa mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya yang kita harapkan.
Terlihat dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.651 itu, sangat merajalela, dengan terang-terangan melansir BBM menggunakan truck, pickup dan becak yang bermuatan jerigen. Pendistribusian BBM Bersubsidi diduga sangat tidak tepat sasaran.
(Rd/Tim)