PERANAP, TI. Dugaan praktik curang dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) bernomor 14.293.651 Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau, disinyalir adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya, berkali-kali dikonfirmasi awak media Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, tidak pernah merespon, memilih bungkam seribu bahasa.
Selain itu, SPBU tersebut hanya berjarak tempuh kurang lebih empat ratus meter dari lokasi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap. Namun penjarahan BBM Bersubsidi oleh mafia BBM di SPBU 14.293.651 tersebut, terus berlangsung setiap harinya dengan bebas dan aman.
Menurut informasi yang dikumpulkan dilokasi, pemilik SPBU itu adalah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, inisiaal DN.
“Anggota Dewan yang punya SPBU itu bang, orang kuat itu, mana sanggup orang Polsek bertindak,” ujar salah seorang warga yang tidak disebutkan namanya.
Pelangsir-pelansir BBM itu beraksi siang dan malam setiap harinya. Kalau pengiriman posok BBM dari depot Pertamina tiba siang, ya siang, kalau malam ya malamlah, sudah semperti pasar ikan itu.
“Anehnya lagi, sementara yang kita ketahui untuk pembelian BBM Bersubsidi itu sekarang kan menggunakan barcode, jadi pengisian BBM ke jerigen itu apa ada juga barcode nya ya,” jelas Sumber, Sabtu malam (26/7/2025).
Mobil-mobil pickup jenis Solar itu, diatasnya puluhan jerigen bertutupkan terpal plastik. Dan truck-truck 6 roda juga, itu melansir semua. Sudah sangat memperihatinkan masyarakat setempat sebenarnya, karena sering ketiadaan pasok BBM di SPBU itu pada Siang hari, namun masyarakat sudah tidak bisa berbuat apa-apa. Terpaksa membeli BBM diwarung-warung di samping SPBU dengan harga yang tinggi.
“Kalau masalah tidak diketahui oleh Aparat setempat, itu abg sendiri ajalah yang menilainya. Didepan SPBU itu kantor Koramil, kantor Polisi berjalankaki aja sampai,”ungkap warga kepada wartawan.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, sudah jelas ada sanksinya, namun tetap terjadi pembiaran. Hal ini sangatlah merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Awak media sangatlah menyayangkan dengan pernyataan Bos PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, ia berjanji akan membersihkan SPBU nakal yang ada di Indonesia.
Menurut dia, PT Pertamina akan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum agar segera membersihkan praktik-praktik nakal yang dilakukan oleh SPBU se Indonesia.
“Banyaknya laporan masuk terhadap beberapa praktik-praktik SPBU yang nakal. Nanti akan kita kerjasama kan dengan aparat penegak hukum untuk kita bersihkan. Jangan sampai rakyat yang dirugikan,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Maret 2025 lalu.
Pada saat itu, Simon juga menegaskan pegawai Pertamina harus siap bertanggung jawab secara hukum, andai ditemukannya dugaan kasus korupsi hingga suap. Selain itu kata dia, jika indikasi korupsi dan suap itu melibatkan dirinya, ia juga siap untuk diproses secara hukum.
Namun realitanya hingga saat ini, masih terpantau di lapangan sebaliknya, bahkan semakin merajalela. Ucapan Bos Pertamina itu terkesan seremonial semata. Seperti yang disoroti pada SPBU 14.293.651 Peranap, milik inisial DN oknum DPRD Provinsi Riau, Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan. Pendistribusian BBM Bersubsidi di SPBU tersebut diduga memperkaya diri maupun kelompok tertentu.
(Tim)




