Minsel, transparansiindonesia.co.id – Anggaran dana desa sejak dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa sejak 2015 silam telah banyak memberikan dampak manfaat bagi kemajuan pembangunan desa.
Berbagai pembangunan telah berhasil dibangun dengan menggunakan anggaran dana desa, untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa yang nantinya diharapkan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Dan hingga tahun 2025, telah berjalan 10 tahun pemerintah pusat mengucurkan bantuan anggaran dana desa bagi setiap desa di wilayah seluruh Indonesia.
Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, adalah desa Torout, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Menerima manfaat anggaran dana desa, tentunya pemerintah desa Torout akan melaksanakan berbagai program kegiatan dan pembangunan desa sebagaimana yang diputuskan dalam musyawarah desa dan selanjutnya dituangkan dalam APBDes.
Penjabat HukumTua desa Torout, Tabita Elsye Tangel SPd mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan desa termasuk dana desa pihaknya melaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan anggaran dana desa Torout tahun 2025, adalah kegiatan pembangunan infrastruktur desa yakni pelaksanaan rabat beton jalan desa.
“Salah satu kegiatan yang akan kita laksanakan dengan dibiayai oleh anggaran dana desa adalah bidang pembangunan desa, pengerjaan rabat beton jalan,” kata Tabita Elsye Tangel.
Dan sebelum memulai pelaksanaan pengerjaan rabat beton jalan diawali dengan kegiatan ibadah peletakan batu pertama yang dilaksanakan pada Kamis 31 Juli 2025 bertempat di lokasi kegiatan rabat beton jalan desa.
Ibadah syukur peletakan batu pertama peningkatan akses jalan desa Torout dihadiri oleh Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa, Danramil Tompasobaru, Kapolsek Tompasobaru yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, tenaga pendamping profesional, BPD dan jajaran perangkat desa.
“Kegiatan ini telah disepakati bersama dalam musyawarah desa, dimana peningkatan akses jalan desa dengan dilaksanakan rabat beton menjadi salah satu kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan mobilitas warga masyarakat,” ujar Penjabat HukumTua Elsye Tangel.
Adapun anggaran dana desa yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan rabat beton jalan desa tersebut sebesar Rp. 32.235.000 sudah termasuk pajak.
Dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni panjang 67 meter dan lebar 2,65 meter, lokasi pekerjaan ada di jaga II desa Torout.
Nantinya, untuk sistem pelaksanaan pengerjaan, dilaksanakan menggunakan sistem padat karya tunai yakni dengan melibatkan masyarakat dalam proses pelaksanaan pengerjaan.
Sehingga nantinya manfaat anggaran dana desa akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa itu sendiri, selain tersedianya infrastruktur yang memadai, masyarakat juga akan mendapatkan pendapatan ekonomi melalui proses pengerjaan.
Selanjutnya, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat desa Torout untuk kiranya dapat terus mendukung dan mensupport program-program pemerintah desa, guna mewujudkan kemajuan pembangunan desa di segala bidang.
Selain dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur desa, anggaran dana desa Torout tahun 2025 juga akan membiayai beberapa kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Torout tahun 2025. (Hen)*






