SULUT, TI – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM senilai Rp 8,9 miliar semakin menjadi sorotan.
Penahanan lima tersangka, termasuk tokoh penting di pemerintahan dan gereja, tidak menghentikan pertanyaan publik.
Disaat ini, pihak Polda Sulut telah melimpahkan berkasnya dan kelima tersangka telah mendekam di rutan Malendeng Kota Manado.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terus menjadi perhatian publik dan sorotan dari berbagai LSM.
Salah satunya dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa sangat mendukung dan mensupport penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara.
Upaya pemberantasan korupsi terus digaungkan oleh Gubernur Yulius Selvanus di Sulawesi Utara, namun kontroversi muncul setelah Gubernur mempercayakan Denny Mangala sosok yang pernah diperiksa Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, sebagai Plh Kadis Kominfo Sulut.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, Tommy Turangan SH mempertanyakan peran sosok Denny Mangala, yang diketahui pernah diperiksa oleh Polda Sulut.
Namun anehnya, dikatakan Turangan bahwa sosok Denny Mangala malah lolos dari jerat hukum.
Padahal, sosok Denny Mangala ada peran dalam dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tersebut.
“Terkesan ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, kok bisa sosok Denny Mangala yang sempat diperiksa Polda Sulut malah lolos dari maut jeratan hukum,” kata Tommy Turangan SH.
Menurut Turangan, sosok Denny Mangala adalah pihak yang menandatangani surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 1 Milliar untuk kegiatan pemuda GMIM.
Dimana surat tersebut ditandatangani oleh Denny Mangala dan Pdt. Hein Arina yang saat ini telah ditetapkan tersangka.
“Surat itu bukan sekadar formalitas. Isinya jelas menyatakan bahwa Denny Mangala bertanggung jawab penuh atas aliran dana hibah tersebut. Artinya, ia adalah penerima yang sah,” jelas Turangan.
Maka dari itu, LSM-AMTI mendesak agar Polda Sulut terus melanjutkan pemeriksaan terhadap Denny Mangala karena diduga kuat ada keterlibatannya dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk kegiatan pemuda GMIM ditandatangani oleh Denny Mangala dan Hein Arina, jadi tak mungkin dan tak masuk akal jika Denny Mangala tak terlibat, kontroversi ini terus menuai sorotan publik, Polda Sulut harus memeriksa kembali dan menetapkan tersangka terhadap Denny Mangala,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*