Kampar, TI. Kasus bullying kembali berhembus di Kabupaten Kampar baru baru ini hingga viral.
Tak viral saja, bahkan kasus diduga penganiayaan terhadap beberapa murid yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Bangkinang justru menjadi perdebatan serius.
Dalam artikel pemberitaan yang kami publikasikan pada tanggal 8 Agustus 2025, berjudul “Empat Siswa SMKN 1 Bangkinang Kota Mengaku Dianiaya Guru dan Security, Pihak Sekolah Belum Klarifikasi” justru di bantah kepala sekolah SMK N 1 Yusrin.
Yusrin meklaim bahwa berita yang beredar tersebut tidak benar dan tidak ada terjadi penamparan dan penendangan kepada sisswa, kata Yusrin kepada media lokal.
Tambahnya, bagi siswa yang melompat pagar dan merokok akan diberikan sanksi berat. Sanksinya adalah siswa disuruh push up, lari dan membersihkan lingkungan sekolah.
Meski begitu dikatakan Yusrin, namun pelanggaran tata tertib sekolah (sanksi), ternyata tidak sesuai yang di ucapkan Yusrin.
Menurut salah satu siswa SMK N 1 Bangkinang yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh beberapa guru pengajar saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) beberapa hari belakangan.
Kata dia, ia dipukul ditampar dengan keras, ditendang hingga jatuh oleh empat guru pengajar bahkan dipaksa membuka baju oleh guru dan petugas keamanan sekolah.
“Tidak ada disuruh push up, lari begitu juga membersihkan lingkungan sekolah oleh guru saat kami melakukan pelanggaran sekolah ketika memanjat pagar untuk membeli rokok,”ucapnya.
Dugaan kasus bullying atau penganiayaan yang melibatkan oknum oknum guru dan keamanan sekolah terdengar di telinga
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan, bentuk pelanggaran dugaan penganiayaan terhadap siswa yang masih dibawah umur ialah pidana.
Terutama terkait dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Pada Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur perlindungan anak dari kekerasan, termasuk bullying, kata Turanggan.
Ia tidak menampik anak adalah harapan bangsa di masa depan dan generasi muda penerus bangsa. Oleh karena itu, anak harus dilindungi agar dapat tumbuh secara optimal baik secara fisik maupun psikologisnya agar mampu menjadi generasi emas untuk membangun Negara menjadi lebih maju bukanya dibullying.
“Kasus ini menyangkut keselamatan dan psikologis anak apalagi masih sekolah dan masih di bawah umur,” cakap Ketua Umum DPP LSM-AMTI.
Kepala sekolah seharusnya profesional dan bijak, bukan justru membuat pernyataan yang terkesan membantah dan menyudutkan pemberitaan wartawan tanpa mencari tahu kejadian dan kebenaran yang sesungguhnya dilingkungan persekolahan.
“Ini saya dengar pernyataan Kepala sekolah SMK N 1 Bangkinang Yusrin berani menyebut pemberitaan wartawan tidak benar seakan akan siswa yang telah di bullying di sekolah tidak ada, ini aneh bin ajaib,”tukik Turanggan.
Untuk itu Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mendesak aparat penegak hukum melalui kepolisian Polda Riau menyelidiki dan mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh para guru di lingkungan persekolahan SMK Negeri 1 Bangkinang.
Selain itu Tomi juga mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bergegas mencopot kepala sekolah SMK 1 Bangkinang Yusrin dari jabatan Kepala Sekolah yang dia emban sekarang ini. Sebab menurut Turanggan, semenjak persekolahan SMK 1 Bangkinang dipimpin Yusrin baru kali ini dia dengar ada kasus kekerasan terhadap siswa terjadi di SMK N 1 Bangkinang, Turanggan menutup. (H/r)