JAKARTA, TI – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI, Indra Iskandar mendapatkan perhatian khusus dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti penanganan kasus tersebut dengan mempertanyakan belum ditahannya Indra Iskandar padahal sudah berstatus tersangka.
Dijelaskan Turangan bahwa Sekjen DPR-RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kelengkapan rumah dinas DPR.
Dari pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa mereka masih mencari dokumen dan menghitung kerugian negara.
Namun, hal tersebut justru menjadi atensi serius dari LSM-AMTI yang mengatakan bahwa alasan tersebut sangat tak masuk akal karena menurut Turangan pernyataan tersebut sudah hampir setahun lalu disampaikan.
“Oknum Sekjen DPR-RI, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas DPR, seharusnya KPK segera melakukan penahanan terhadapnya,” kata Tommy Turangan SH.
Lanjutnya, suatu hal yang tentunya sangat aneh, karena pernyataan masih mencari dokumen dan menghitung kerugian negara disampaikan KPK setahun yang lalu, dan oknum penetapan sekjen DPR-RI sebagai tersangka sudah hampir setahun lalu, ini sepertinya ada tarik menarik kepentingan,” ujar aktivis pentolan FH Unsrat tersebut.
Tommy Turangan pun mengingatkan KPK soal pentingnya kepastian hukum kepada Sekjen DPR Indra Iskandar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Jangan sampai unsur politik terbaca oleh masyarakat, KPK juga harus menyelidiki lagi jangan-jangan ada dugaan korupsi lain,” kata Turangan.
“Proses hukum berbeda dengan proses peradilan cepat dan hakim memutus bersalah atau tidak bersalah sehingga ada kepastian hukum bagi tersangka, jadi harus disegerakan,” tegasnya sambil menambahkan.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan mengapa hingga kini belum menahan Sekjen DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.
Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Catatan LSM-AMTI membeberkan proyek furnitur rumah jabatan DPR tahun 2020 ini bukan sekadar perkara kelengkapan interior, melainkan disinyalir bagian dari pola mark-up anggaran yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Dugaan lingkaran korupsi melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari panitia pengadaan, kontraktor, hingga adanya restu politik dari oknum di internal parlemen.
Lebih jauh, kerugian negara dalam kasus ini ditengarai jauh lebih besar daripada yang dihitung KPK hingga saat ini.
Fakta bahwa Indra Iskandar sudah berstatus tersangka lebih dari setahun tetapi tidak kunjung ditahan menimbulkan pertanyaan serius: apakah KPK masih independen, atau justru sedang tersandera oleh tekanan politik DPR? Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, publik akan semakin yakin bahwa penegakan hukum di negeri ini hanya tebang pilih, terutama bila menyangkut pejabat tinggi lembaga negara. (T2)*