Kampar, Riau, TI. DPD Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar laporkan PT Padasa Enam Utama Koto Kampar Hulu, ke pihak Kepolisian Resort Kampar, hal itu dikatakan Muslim selaku ketua Umum DPD WHN Kampar.
“Benar hari ini kami mewakili organisasi DPD WHN Kampar telah mengirimkan dokumen laporan resmi serta bukti dan beberapa saksi. Berrnomor 020/WHN/VIII/2025, ke pihak berwajib atas dugaan
tindak pidana pembuangan limbah /perusakan lingkungan yang dilakukan PT Padasa Enam Utama,” ucap Muslim (1/9/2025).
Selain itu Muslim mengaku bukan soal pembuangan limbah yang ia laporkan ke polisi, selain itu WHN Kampar juga melaporkan dugaan pelanggaran penanaman sawit dilakukan PT Padasa Enam Utama tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Penanaman sawit di daerah aliran sungai jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana merujuk dengan Undang – Undang Nomor 42 Tentang Kehutanan, dan Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD WHN Kampar Muslim menyebutkan telah menyurati PT Padasa Enam Utama terkait dugaan pembuangan limbah yang dilakukan oleh Padasa Enam Utama diduga mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sehingga mencemari lingkungan. Namun, sejauh ini balasan kralifikasi tersebut justru belum ada ia terima hingga kini. (R/H).






