LSM-AMTI Soroti Inspektorat Minsel, Minta Polda Sulut Periksa Inspektur

Hukum, SULUT10518 Dilihat

MINSEL, TI – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti kinerja dan tugas inspektorat minahasa selatan.

Pasalnya, menurut ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH banyak kejanggalan yang terjadi di instansi yang dipimpin oleh Hendra Pandeynuwu tersebut.

Dikatakan Turangan, kinerja inspektorat minahasa selatan patut dipertanyakan oleh karena tidak transparannya terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas berbagai dugaan kasus korupsi di desa-desa maupun di berbagai SKPD.

“Patut dipertanyakan kinerja inspektorat Minsel, belum optimal dan menurut kami tidak transparan dalam menindaklanjuti sejumlah laporan perihal dugaan penyelewengan anggaran dana desa maupun APBD di beberapa SKPD,” kata Turangan.

Ia pun menduga ada kongkalikong antara inspektorat Minsel dengan pihak-pihak yang dilaporkan yakni para Kades, sehingga tidak ada penindakan atau rekomendasi dari inspektorat Minsel ke pihak APH untuk penyelidikan dan penyidikan berbagai dugaan kasus.

Baca juga:  Amnesti Dan Abolisi Untuk Hasto Dan Tom Lembong, AMTI; Prabowo Seharusnya Lihat Penderitaan Rakyat

“Kalaupun ada beberapa kades atau pejabat yang terkena tuntutan ganti rugi atau TGR harus di ketahui publik agar masyarakat mengetahui siapa-siapa saja yang merugikan keuangan negara, ini harus tegas agar nantinya ada efek jera bagi mereka yang coba-coba menggerogoti uang negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, tugas inspektorat kabupaten adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, tugas pembantuan, dan sebagian urusan keistimewaan yang menjadi kewenangan daerah dan perangkat daerah.

Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan serta perwujudan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga:  Peduli Sinergitas Pemda Dan Kampus, FISIP Unsrat Gelar Seminar Bertaraf Nasional

Dalam tugas dan fungsinya, Inspektorat memeriksa pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, kepatuhan hukum, dan pengadaan barang/jasa di wilayah pemerintah daerah.

Selain itu, inspektorat juga melakukan pemeriksaan kinerja, pengawasan aset, dan investigasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan dapat bersifat rutin (pembinaan) atau berdasarkan pengaduan masyarakat yang berfokus pada dugaan KKN, pelanggaran disiplin, dan hambatan pelayanan publik. (T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *