Tegas.. Pemkab Rohil; Stop Karhutla, Pelaku Bisa Ditindak Pidana

RIAU6278 Views

ROHIL, TI – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Bupati H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles B.BA., M.BA serius terhadap penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya Hutan dan/atau Lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Guna, melakukan upaya terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, yang biasanya dilakukan warga untuk membuka lahan perkebunan baru.

Baca juga:  Baru Setahun, Proyek Semenisasi di Kelurahan Pulau Kampar Sudah Hancur

Hal tersebut tentunya akan berdampak pada terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta menimbulkan polusi udara oleh karena asap dari dampak kebakaran hutan yang tentunya akan berdampak pada masyarakat terkena ISPA.

Selanjutnya Bupati H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles mengingatkan bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda.

Larangan membakar hutan juga dilarang dalam Pasal 36 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”).

Baca juga:  Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah; 400 Ribu VS 80 Kg Sawit

Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *