Kampar Riau, TI. PT Arindo Trisejahtera 1 di Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau, di sorot oleh sejumlah masyarakat Desa Kusau Makmur. Mulai dari Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama ,Tokoh Pemuda serta Lintas Suku dan Agama.
Mereka meminta PT Arindo Trisejahtera 1 wajib taat aturan dimana merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021. Dimana tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang mengatur kewajiban perusahaan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) untuk menyediakan dan membantu kebun masyarakat di sekitar desa Kusau Makmur, ujar Mulyonosalah satu Tokoh Masyarakat Mulyono.
“Ya wajar lah sebab PT Ats 1 afd 4 dan afd 6 berbatas langsung dengan desa Kusau Makmur,”Kata Mulyono.
Mulyono juga mengecam keras aksi kekerasan yang di lakukan pihak PT Ats 1 yajg dilakukan oleh pengamanan batas kebun dengan masyarakat saudara Aris Kunandar Pasaribu yang mengalami babak belur dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kini kata Mulyono, masyarakat Kusau Makmur membuat gerakan bersatu yang tergabung dari kalangan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama ,Tokoh Pemuda kemudian Lintas Suku dan Agama untuk menegakkan permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Sedangkan Tarmiji Tahir selaku Sekretaris Karang Taruna sangat mendukung,”Gerakan masyarakat bersatu desa Kusau Makmur.
Kata Tarmizi, sampai saat ini PT Ats 1 kurang kepedulian terhadap masyarakat sekeliling baik dari Program Pemberdayaan Masyarakat maupun Program CSR .
“PT Arindo Trisejahtera 1 seharusnya konsisten merealisasikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 ,agar masyarakat sekeliling Perkebunan mendapat haknya,” tegas Tarmizi.
Selain itu Zulfazli selaku Tokoh agama menyatakan pihaknya mendukung penuh program masyarakat bersatu desa Kusau Makmur. Program tersebut menurut Zul bukan tanpa alasan yakni demi untuk kesejahteraan masyarakat. Dan menghindari terjadinya konflik agraria yang tidak berkesudahan, Zul menutup.
Program gerakan masyarakat Bersatu terus mengalir, kali ini dukungan
datang dari Pemerintahan desa Pj Kusau Makmur, Jaka. Selain juga ia mendesak agar PT Arindo Trisejahtera 1 realisasikan ,”Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan, tandas Jaka. (R/H)