Mandulnya Pengawasan! Inspektorat Kampar, Roynol Sempat Lempar Bola Ke Dinas PMD Kampar, WHN Geram

Hukum, KAMPAR, RIAU2848 Dilihat

KAMPAR – Aroma busuk dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Kampar semakin menyengat.
Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan keuangan daerah — Inspektorat Kampar — kini justru dinilai mandul, lumpuh, dan kehilangan taringnya!

Bagaimana tidak? Hasil audit terhadap 33 desa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp31,8 miliar hingga detik ini tidak pernah ditindaklanjuti.
Waktu tiga bulan yang diberikan untuk menuntaskan temuan itu sudah lama berlalu, namun yang tersisa hanya diam membisu.

Tidak ada tindakan. Tidak ada penjelasan. Dan yang lebih mengerikan, tidak ada tanggung jawab!

Nada tinggi datang dari Sekjen DPD Bidik Tipikor Provinsi Riau, Roni Singgih Wijaya, yang juga menjabat sebagai Perwakilan Badan Pusat Reklasering Republik Indonesia (RRI) untuk wilayah Riau.

“Inspektorat jangan cuma duduk manis! Kalau memang ada kerugian negara, jangan ditutup-tutupi! Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Jangan biarkan hasil audit cuma jadi tumpukan kertas di atas meja berdebu!” tegas Roni dengan suara lantang di Kampar, Senin (13/10/2025).

Baca juga:  Semarak Kemerdekaan, Satlantas Polres Kampar Edukasi dan Bagi Bendera Merah Putih di Bangkinang Kota

Menurutnya, sikap bungkam Inspektorat Kampar bukan hanya bentuk kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Dana desa itu uang rakyat! Kalau Inspektorat diam, artinya mereka ikut menikmati diamnya ketidakadilan!” ujarnya tajam.

Kemarahan juga datang dari Wahana Hukum Nusantara (WHN) Kampar.
Ketua I WHN, Udo Muslim, menyebut sikap Inspektorat seperti “pemain licin yang berusaha mengoper tanggung jawab” ketika dimintai keterangan.

“Jangan lempar bola! Ini nyawa kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan. Kalau benar bukan bidangnya, siapa yang bertanggung jawab? Jangan pura-pura tidak tahu!” kecamnya dengan nada tinggi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan, Inspektorat Kampar sudah bersurat kepada Dinas PMD Kampar terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap 53 desa.
Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi lewat WhatsApp resmi, jawaban yang datang hanya satu kata: diam.

Tak satu pun respon. Tak satu pun klarifikasi.
Seolah sunyi dijadikan tameng untuk menutupi sesuatu yang jauh lebih besar.

Baca juga:  Desa Pulau Gadang XIII Koto Kampar Raih Penghargaan Terbaik “The Most Outstanding Cultural Story Pada Ajang OVOS 2025 Tingkat Kabupaten Kampar

Gelombang kecurigaan kini semakin deras.
Masyarakat mulai bersuara — jangan-jangan diamnya Inspektorat bukan tanpa alasan.

Uang sebesar Rp31,8 miliar bukan angka kecil.
Itu dana rakyat, hasil keringat masyarakat desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya segelintir oknum yang bersembunyi di balik meja kekuasaan.

“Kalau aparat pengawasnya diam, siapa yang kita harapkan untuk bersuara?” kata seorang warga Balung dengan nada getir.

Kini semua mata tertuju pada Bidik Tipikor Riau, WHN Kampar, dan aparat penegak hukum.
Apakah mereka akan berani menembus tembok kebisuan Inspektorat Kampar?
Atau justru ikut larut dalam permainan sunyi yang menguapkan miliaran rupiah uang negara?

Waktu akan menjawab.
Namun satu hal pasti — publik tidak akan berhenti bertanya, menekan, dan menuntut:
“Siapa yang berani membongkar Rp31,8 miliar yang hilang dalam senyap.

(HT)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *