Masyarakat Kecewa Pj Kades Jaka, Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera Tanpa Musdes

KAMPAR,- Masyarakat sangat Kecewa dengan perlakuan Pj Kades Kusau Makmur Jaka, yang menandatangani surat perjanjian kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera No : 66/FKMS/ATS/LGL-PKU/VI/2025,tanpa Musyawarah Desa,Kamis(16/10/2025).

Hal ini diketahui masyarakat, setelah Camat Nuryadi ,S.E tidak mau sembarangan menandatangani surat perjanjian kerjasama , apalagi ini surat bentuk kerjasama Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera dengan pihak ketiga,menyangkut orang banyak.

Camat Tapung Hulu Nuryadi,S.E Menyatakan, “Kita bukan tidak mau menanda tangani surat perjanjian kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera tersebut. Tetapi masih ada sedikit lagi yang kurang lengkap,”Ungkapnya.

“Yang namanya pun bentuk kerjasama Perseroan Terbatas(PT) dengan Koperasi tentu ada Notulen Rapat, pembentukan koperasi tersebut, siapa – siapa saja tokoh masyarakat yang hadir pada saat pembentukan koperasi itu di sana tertera,”Tutup Nuryadi ,SE.

Baca juga:  Masyarakat Desak Pj Kusau Makmur Surati PT ATS 1 Realisasikan 20 Persen Dari Luas HGU

Tokoh Masyarakat Mulyono (mantan Ketua BPD )menyatakan,” Pembentukan Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera tersebut sama sekali tanpa musyawarah desa dan tidak transparan,”ungkapnya.

Apalagi Koperasi Produsen Indah Damai Sejahtera ini di bentuk untuk Program kerjasama dengan PT Arindo Trisejahtera berdasarkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Mentri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,”Ungkap Mulyono mantan ketua BPD .

“Kuat Diduga ada pihak yang memotori pembentukan koperasi tersebut, mungkin ada kepentingan para oknum tertentu dalam koperasi tesebut,”imbuhnya.

“Dibentuk Koperasi, tanpa ada musyawarah desa dan tanpa diketahui tokoh – tokoh masyarakat, ada apa ini?sebutnya penuh tanda tanya,”Ucap Mulyono mantan ketua BPD .

Pak Pj Kades pun, kok mau langsung tanda tangan, harusnya pertimbangkan dululah, apalagi itu Koperasi untuk menjalin kerjasama dengan pihak PT ATS 1. undang dulu tokoh – tokoh masyarakat untuk melaksanakan Musdes,”tambahnya.

Baca juga:  Kapolres Kampar Pimpin Upacara Taptu, Wabup Lepas Pawai Obor Semarakkan HUT RI ke-80 di Bangkinang

Masyarakat desa Kusau Makmur sagat kecewa dengan tindakan Pj Jaka kades Kusau Makmur terkait hal : Penandatanganan surat Perjanjian Kerjasama PT Arindo Trisejahtera dengan Koperasi Indah Damai sejahtera yang berpotensi menghilangkan hak hak masyarakat sekitar, 20 % dari luas HGU PT Arindo Trisejahtera.

“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Bupati Kampar,Ahmad Yuzar,S.Sos ,M.T agar segera mencopot Pj Jaka Kades Kusau Makmur dari jabatan karena, Pj Kades Jaka diduga kuat main mata dengan PT Arindo Trisejahtera (I.P).(Ht)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *