Kampar,transparansiindonesia.co.id – Dugaan korupsi di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, kembali mencuat kepermukaan, (1/11).
Salah satu warga tempatan mendesak agar aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Safrudin dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saudara Dodi.
Dugaan korupsi tersebut menurut salah seorang warga yang enggan dikenali, yakni meliputi pemalsuan Surat Keputusan Desa (Perdes) pada tahun 2025 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 12 juta.
Selain itu, keduanya juga dituduh melakukan pengadaan laptop fiktif senilai Rp 10 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi anggota BPD, katanya.
Untuk itu Kejaksaan Negeri Kampar segera memeriksa Kades Safrudin dan Ketua BPD Dodi terkait dugaan korupsi ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di lingkungan pemerintahan desa dan perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, ujarnya.
Dugaan pengadaan barang fiktif dan pemalsuan dokumen desa merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan merugikan masyarakat. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,kata warga menutup.
Kemudian hingga berita ini kami tayangkan kepala desa Pulau Jambu selanjutnya Ketua BPD belum bisa dimintai keterangan resmi terkait kasus ini.
(Ht)


