Pendekatan Pelayanan, DPMPTSP Minsel Sambangi Maesaan Untuk Penerbitan NIB

Minsel13368 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar SH an Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu S.IP terus menunjukkan komitmennya dalam pelayanan kemasyarakatan.

Pemkab Minsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui program ijin keliling menyambangi setiap Kecamatan di Minahasa Selatan.

Dan pada Kamis, 6 November 2025 program inovasi Ijin Keliling DPMPTSP Minsel menyambangi Kecamatan Maesaan.

Tim DPMPTSP Minsel, dipimpin oleh Kabid Perijinan Hesty Pandey S.Sos melakukan pelayanan bagi warga masyarakat Kecamatan Maesaan yang membutuhkan penerbitan nomor induk berusaha (NIB).

Terpantau oleh awak media ini dilokasi yang bertempat di Kantor HukumTua desa Tumani Utara, antusias masyarakat cukup tinggi untuk mendapatkan NIB.

Kepala Dinas PMPTSP Minsel, Ronald Paath S.Pt., MSi melalui Kabid Perijinan Hesty Pandey S.Sos mengatakan bahwa bagi para pelaku usaha sangat penting memiliki NIB, karena akan banyak manfaatnya dalam menjalankan usaha.

Baca juga:  Rajut Kebersamaan, Pemdes Tumani Gelar Ibadah Menyambut Natal

Tak hanya itu saja, NIB bukan saja dimiliki oleh pelaku usaha perseorangan tapi juga oleh kelompok maupun badan usaha lainnya, seperti CV, maupun PT.

Untuk diketahui, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran.

Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), Angka Pengenal Impor (APIP) / (APIU) dan Nomor Induk Kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Baca juga:  Peringati HUT Ke-61, Partai Golkar Berbagai Dengan Warga, CEP; Wujud Kehadiran Golkar Ditengah Rakyat

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Usai pelayanan pembuatan atau penerbitan NIB, warga masyarakat pun mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah kabupaten Minahasa Selatan melalui DPMPTSP Minsel yang telah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga menyambangi setiap kecamatan termasuk kecamatan Maesaan.

Sehingga warga masyarakat pun tak perlu lagi ke Amurang untuk mengurus pembuatan dan penerbitan nomor induk berusaha. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *