Bangkinang, Riau – Dugaan praktik suap kembali mencoreng wajah Kabupaten Kampar. Kali ini, Kepala Dinas Koperasi (Kadis) Kampar, Dendi, diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait pengelolaan dana Koperasi 5 Koto dan Sinama Nenek di Tapung Hulu.
Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (Amti) Pusat, Ketua Umum Turagan, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Kami Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mendesak aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tegas Turangan.
Dugaan ini mencuat setelah Dendi mengakui adanya upaya mediasi antara pengurus Koperasi KNES dan warga masyarakat Sinama Nenek. Dendi mengakui menerima sejumlah uang dari warga Sinama Nenek sebagai “upah jasa” operasional ke lapangan, dengan nilai antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap pertemuan di kantor dinas.
Pengakuan ini muncul setelah beberapa media online memberitakan dugaan praktik suap yang melibatkan dirinya. Selain itu, beredar informasi bahwa Dendi diduga meminta “fee” dari beberapa koperasi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Masyarakat Sinama Nenek Desak Bupati Copot Kadis Koperasi
Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja Kadis Koperasi semakin memuncak. Dalam aksi orasi di depan kantor pemerintahan beberapa hari lalu, perwakilan warga mendesak Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, untuk segera mencopot Dendi dari jabatannya. “Kami minta kepada Bupati Kampar segera mencopot Kadis Koperasi. Selama ini beliau tidak becus menjabat dan tidak amanah terhadap jabatan yang dititipkan,” ujar seorang orator dalam video yang beredar.
Wartawan Diblokir, Upaya Konfirmasi Terhambat
Upaya konfirmasi dari awak media terkait isu ini menemui jalan buntu. Wartarakyat, media online yang pertama kali memberitakan dugaan ini dengan judul “Main Uang di Balik Meja, Kadis Koperasi Dituding Peras Koperasi KNES hingga Puluhan Juta Rupiah”, justru mendapati nomor WhatsApp wartawannya diblokir oleh Dendi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampar maupun Dendi terkait tuduhan yang beredar.
Amti Soroti Tuntas Kasus
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, dan Bupati Kampar segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Mereka menilai isu ini sangat serius karena menyangkut integritas pejabat publik dan pengelolaan dana koperasi yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Dasar Hukum yang Relevan
Menurut Turangan, beberapa undang-undang yang dapat menjadi landasan pemeriksaan atau penindakan jika dugaan ini terbukti antara lain:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang.
– Pasal 12 huruf e & f: Penerimaan suap atau gratifikasi.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
– Pemeriksaan tindakan maladministrasi.
– Evaluasi penyalahgunaan wewenang.
– Sanksi administratif bagi pejabat publik.
3. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
– Transparansi dana koperasi.
– Larangan intervensi atau pungutan di luar ketentuan.
4. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
– Sanksi bagi ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi ilegal, dan merusak citra instansi pemerintah.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
(HT)




