KAMPAR, TI – Kabupaten Kampar, tercoreng skandal suap yang diduga dilakukan oleh salah satu kepala SKPD.
Adalah kepala dinas Koperasi Kabupaten Kampar yang diduga menerima suap hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Kadis Koperasi Kampar, Dendi diduga menerima suap dalam pengelolaan dana koperasi 5 Koto dan Sinama Nenek, di Tapung Hulu.
Dendi sendiri mengakui sejumlah uang dari warga Sinama Nenek sebagai jasa upah operasional lapangan.
Dendi diduga menerima uang dengan nilai dari 5 juta rupiah hingga 10 juta rupiah setiap pertemuan di kantor dinas.
Kasus suap tersebut mencuat dan Kadis Dendi sendirian mengakui adanya upaya mediasi antara pihak pengurus koperasi KNES dan warga Sinama Nenek.
Dugaan kasus suap yang melibatkan Kadis Koperasi Kampar, mendapatkan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa keterlibatan oknum Kadis Koperasi, Dendi tentunya sangat mencoreng citra Pemkab Kampar, dan sangat memalukan pemerintahan kabupaten Kampar.
Maka dari itu, dengan tegas Tommy Turangan SH mendesak agar secepatnya Bupati Kampar segera mencopot Dendi dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi.
“Demi transformasi, transparansi dan akuntabilitas serta mewujudkan good government dan good governance, maka kami mendesak Bupati Kampar segera mencopot Dendi dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi dilingkungan kerja Pemkab Kampar,” tegas Tommy Turangan. (T2)*
