JAKARTA, TI – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab keluhan sejumlah anggota DPD terkait masih adanya permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur.
“Saya tegaskan sekali lagi ya, pengajuan KUR dari Rp 1 juta–Rp 100 juta tanpa agunan sama sekali,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Maman mengakui masih terdapat sejumlah kasus permintaan agunan oleh oknum petugas di lapangan.
Ia menekankan aturan pemerintah sangat jelas dan tidak memberi ruang bagi praktik tersebut.
“Bahwa memang masih ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 kejadian … tetapi yang harus dipahami bahwa tegas kok secara aturan,” tuturnya.
Pemerintah meminta masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk DPR/DPD, untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
“Kami pasti akan tindak lanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait,” tegas Maman, seraya menyebut beberapa bank sudah pernah dikenai sanksi.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian UMKM akan meluncurkan sistem pelaporan terintegrasi bernama **Sapa UMKM** pada Desember 2025.
Melalui platform ini, pelaku UMKM dari berbagai daerah dapat menyampaikan pengaduan KUR secara mudah dan terpusat, termasuk dari wilayah terpencil.
(T2)*






