JAKARTA, TI – Sengketa lahan antara Pemprov DKI dan pihak ahli waris Da’am bin Nasairin jadi perhatian DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Komisi D DPRD Jakarta, dipastikan akan segera turun lapangan dan meninjau dua lokasi tersebut.
Seperti diketahui, dua lokasi tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta akan dijadikan Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari.
Judistira Hermawan selaku anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan di lokasi pada pekan depan.
“Tepatnya Kamis (27/11 kita akan meninjau lokasi tersebut, karena sebenarnya oleh Komisi D telah menjadwalkan untuk melakukan cek lokasi, namun sempat tertunda, sehingga kita sepakati tanggal 17 November nanti kita akan turun di dua lokasi tersebut,” ujar Judistira Hermawan.
Selanjutnya, politisi partai Golkar tersebut juga menjelaskan bahwa sengketa lahan telah berlangsung cukup lama, sebab ahli waris mengklaim tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi ketika pemerintah mengambil alih lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas umum.
“Nantinya juga setelah selesai melaksanakan peninjauan lokasi, maka kami akan segera menggelar rapat dengan pihak dan stakeholder terkait, seperti Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta pihak BPN, dalam rangka mengurai secara menyeluruh,” jelas Judistira.
Dan harapan kami setelah pemeriksaan lokasi dan menggelar rapat dengan stakeholder terkait, nantinya akan ada kejelasan terkait permasalahan ini,” tambahnya.
Ia pun mengatakan dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan, nantinya akan hak dan keadilan bagi ahli waris, serta pula mendapatkan solusi bersama terkait permasalahan tersebut.
“Kami di Komisi D DPRD DKI Jakarta berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan pasti akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan ini,” tegas Judistira.
Seperti diketahui, terdapat dua penggunaan lahan milik ahli waris yang tidak dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pemprov DKI.
Masing-masing sekitar 5.217 meter untuk pembangunan Flyover Pramuka, dan 7.177 meter untuk Taman Kota Rawasari. (T2)*
