Fakta Persidangan Dipertaruhkan, Kuasa Hukum Warga Sea Desak Hakim Cermati Ketidaksesuaian Fakta

“Sambouw bongkar kontradiksi, bagaimana mungkin penjabat hukum tua tinggal lama di desa sea tapi tak mengenal warga?”.

Saat kuasa hukum memberikan keterangan dihadapan media, (foto transparansiindonesia)
Saat kuasa hukum memberikan keterangan dihadapan media, (foto transparansiindonesia)

Transparansiindonesia.co.id, Hukum dan Kriminal,- Persidangan Sengketa Lahan Desa Sea di Pengadilan Negeri Manado, kembali menghadirkan babak baru yang cukup signifikan.

Ketika Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw, membeberkan kejanggalan pernyataan dari Kubu Lawan yang dinilai tidak Sinkron, dan berpotensi menyesatkan arah pembuktian dalam proses Persidangan.

 

Persoalan utama dalam sidang tersebut adalah kejanggalan pernyataan dari kuasa hukum penggugat (JW), yang pada satu sisi mengaku mengetahui secara rinci pembayaran pajak atas lahan oleh kliennya.

Namun pada sisi lain Ia menyatakan tidak mengetahui apakah warga Desa Sea yang menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun juga membayar pajak.

Sambouw memandang hal ini bukan sekadar kelalaian verbal, tetapi kontradiksi nyata yang membentuk pertanyaan serius mengenai validitas kesaksiannya dalam proses hukum.

 

Sengketa lahan ini melibatkan masyarakat Desa Sea jaga 7 (kebun tumpengan),sebagai pihak tergugat yang selama bertahun-tahun menggarap dan bermukim di atas lahan berperkara, dengan kuasa hukum Noch Sambouw sebagai representasi mereka.

 

Di sisi lain, pihak penggugat (JW) diwakili oleh pengacara, yang dalam persidangan menyampaikan sejumlah pernyataan yang kemudian menjadi sorotan publik maupun kuasa hukum warga.

Baca juga:  Galian C Bebas Beraktivitas Di Inhu, AMTI; APH Terkesan Takut Tindak Pelaku

Seluruh proses persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, dan menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara, karena kasus lahan Desa Sea tidak hanya menyangkut aspek legal kepemilikan, tetapi juga nilai historis, sosial, dan adat yang melekat pada masyarakat lokal.

Fakta persidangan yang memunculkan kejanggalan keterangan tersebut digelar pada Senin (24/11), dan telah memasuki fase pembuktian yang memerlukan kejelasan dan konsistensi kesaksian dari setiap pihak sebelum vonis dapat diputuskan.

Kejanggalan keterangan tersebut diyakini berpotensi mengaburkan kejelasan materi hukum dan faktual dalam sidang.

Sambouw menegaskan bahwa ketidaksesuaian pernyataan pihak lawan bisa memengaruhi objektivitas pencermatan majelis hakim terhadap kronologi kepemilikan lahan, keberlanjutan penggarapan oleh warga, serta legitimasi klaim historis turun-temurun.

Menurut Sambouw, keterangan saksi Penjabat Hukum Tua, Yohana Beatrix Tamuntuan, menyebut pernah menetap cukup lama di Desa Sea namun tidak mengenal warga setempat yang kini menjadi tergugat, semakin memperkuat indikasi kontradiksi dalam kesaksiannya.

“Bagaimana mungkin seseorang tinggal bertahun-tahun di sebuah desa dan Dia selaku pejabat pemerintah, secara bersamaan apalagi warganya tidak mengenal kan lucu juga. Pernyataan ini menyentuh logika dasar yang tidak bisa dikesampingkan dalam proses pembuktian,” ujarnya.

Baca juga:  Bawa Aspirasi Mahasiswa Dan Masyarakat Sulut, MEP Cs Sambangi Beberapa Legislator Senayan

Masyarakat Desa Sea menyatakan tetap pada pendirian untuk mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka garap secara sah, baik dari aspek adat maupun sosial-ekonomi.

Mereka menegaskan bahwa sejarah penguasaan lahan tersebut bukan didasarkan pada klaim rekayasa atau perebutan sepihak, melainkan pada fakta pemanfaatan berkelanjutan lintas generasi yang menjadi bagian dari struktur kehidupan desa.

 

Sambouw meminta majelis hakim untuk memberi perhatian sungguh-sungguh terhadap setiap kontradiksi dan inkonsistensi, karena menurutnya proses persidangan bukan sekadar adu narasi, tetapi pencarian kebenaran hukum yang harus berdiri di atas fakta, riwayat pemanfaatan lahan, dan integritas kesaksian.

 

Sidang perkara ini akan berlanjut pada pekan berikut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan dari pihak masyarakat maupun pihak penggugat, dan publik saat ini menunggu arah perkembangan kasus tersebut dengan ekspektasi bahwa kebenaran materi akan diurai secara terang dan tidak dikaburkan oleh pernyataan yang tak selaras dengan fakta lapangan.

 

(Reporter, Yudi barik)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *