Polda Sulut Tetapkan Sepuluh Tersangka Bentrok Watuliney–Molompar, Penegakan Hukum Diperluas

Hukum, SULUT82 Dilihat

“Pembuat Panah Wayer hingga Pembawa Sajam: Peran Tersangka Bentrok Watuliney–Molompar Diungkap”.

Saat kegiatan konferensi pers berlangsung, (foto istimewa)

Transparansiindonesia.co.id, HUMAS POLDA SULUT — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara secara resmi menjerat sepuluh individu sebagai tersangka dalam perkara bentrokan dua kelompok warga yang melibatkan masyarakat Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025, dan langsung memantik langkah penegakan hukum secara menyeluruh oleh jajaran kepolisian.

 

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menyampaikan bahwa pada fase awal penyelidikan aparat mengamankan sejumlah warga untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pendalaman penyidik, ditetapkan sepuluh tersangka dengan peran berbeda. Tiga di antaranya terlibat dalam aksi pelemparan, dua orang menguasai senjata tajam, sedangkan lima orang lainnya bertindak sebagai pembuat panah wayer serta perlengkapan senjata rakitan.

 

Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, mengurai aspek hukum yang digunakan sebagai landasan penindakan. Tiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun kurungan. Selain itu, Pasal 406 KUHP menegaskan sanksi pidana hingga dua tahun delapan bulan terhadap tindakan perusakan barang dalam konteks kerusuhan dan gangguan keamanan.

Baca juga:  Dinas PU-PR Sulut Disorot, AMTI; Jalan Tetey Ancam Keselamatan Warga, Gubernur Evaluasi Kinerja Kadis

 

Sementara itu, lima tersangka pembuat panah wayer diidentifikasi memproduksi perangkat tersebut secara terencana sebagai bagian dari persiapan menghadapi konflik lanjutan. Walaupun belum sempat digunakan, seluruh barang bukti termasuk perlengkapan pembuatan senjata berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka pembawa senjata tajam ditangkap ketika berada di sekat jalur masuk menuju lokasi peristiwa. Senjata tajam ditemukan di dalam mobil saat aparat gabungan Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara melakukan pemeriksaan kendaraan.

 

Terhadap para pembuat maupun pembawa senjata tajam, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Dirreskrimum menyatakan kemungkinan bertambahnya tersangka tidak tertutup, mengingat identifikasi lanjutan terhadap pihak lain yang diduga turut berperan dalam peristiwa maupun dalam fase pascakejadian masih berlangsung.

 

Di sisi lain, Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, memaparkan respons strategis aparat setelah insiden terjadi. Polda Sulut mengaktifkan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah taktis dalam pengelolaan konflik sosial. Personel berseragam digelar di titik-titik strategis, pos pantau dibangun, patroli ditingkatkan, serta mekanisme penegakan hukum dijalankan guna mencegah eskalasi dan melindungi keamanan warga.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Kapolda Sulut Tangkap Ratu Solar 'Mami Nini', Diduga Jadi Bos Jaringan Mafia BBM

 

Menutup konferensi pers, Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menyampaikan jaminan stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa situasi sosial di Watuliney dan Molompar telah kembali kondusif, aktivitas masyarakat berjalan normal, dan dua tersangka pembawa senjata tajam dipastikan bukan berasal dari warga lokal Minahasa Tenggara. Klarifikasi ini disampaikan agar publik memahami secara utuh bahwa warga setempat berpegang pada nilai perdamaian dan tidak menghendaki konflik berkepanjangan.

 

Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, menjaga ketenangan ruang publik, serta segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas yang dapat memicu friksi sosial.

 

(Kontributor Sulut: yudi barik / Rilis Humas Polda Sulut)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *