Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Lindangan, Kecamatan Tompasobaru, bersama BPD memfasilitasi kegiatan pemilihan pengurus BUMDes.
Pemilihan pengurus BUMDes Lindangan digelar pada 9 Desember 2026 bertempat di Kantor HukumTua desa Lindangan.
Pengurus BUMDes desa Lindangan sudah sangat perlu direvitalisasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan berbagai jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes.
Penjabat HukumTua desa Lindangan, Pingkan Tewu mengatakan bahwa proses pemilihan pengurus BUMDes berlangsung secara transparan demokratis dan terlaksana dengan baik.
Selanjutnya, Penjabat HukumTua Pingkan Tewu mengatakan agar kepada para pengurus BUMDes yang baru terpilih untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan koridor-koridor dan tugas fungsi BUMDes.
Ia pun berharap pengurus BUMDes dapat melihat dan mengoptimalkan potensi-potensi desa untuk menjadi ladang usaha guna mendapatkan keuntungan.
“Pengurus BUMDes Lindangan telah terbentuk, tentunya sangat berharap para pengurus dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mengoptimalkan potensi-potensi desa untuk menjadi ladang usaha nantinya,” kata Penjabat HukumTua Pingkan Tewu.
Setelah terbentuk, tentunya BUMDes Lindangan akan segera action dengan beberapa program kerja seperti melaksanakan usaha-usaha yang tentunya menguntungkan dan mendapatkan pemasukan.
Terutama, pengelolaan ketahanan pangan desa yang tahun ini anggaran ketahanan pangan desa akan dikelola oleh BUMDes.
Untuk diketahui, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah desa serta masyarakat, berbadan hukum.
Dimana BUMDes bertujuan meningkatkan perekonomian serta pendapatan asli desa (PADesa) berdasarkan potensi setempat.
Adapun BUMDes mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha bersama (seperti wisata, perdagangan, atau lembaga keuangan) untuk kesejahteraan warga.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai BUMDes:
Dasar Hukum dan Pendirian: BUMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
Permodalan: Berasal dari penyertaan modal desa (kekayaan desa yang dipisahkan) dan dapat mencakup penyertaan modal dari masyarakat.
Pengelolaan: Dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat, dengan struktur kepengurusan terdiri dari Penasihat (Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
Tujuan utama: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Jenis Usaha: Meliputi bisnis sosial (layanan umum), bisnis penyewaan, lembaga perantara (perdagangan), usaha bersama, dan kontraktor desa.
Klasifikasi: BUMDes dibagi menjadi empat tingkat perkembangan, yaitu Dasar, Tumbuh, Berkembang, dan Maju.
BUMDes beroperasi sebagai badan usaha mandiri yang berakar pada potensi lokal dan bertujuan untuk kemandirian ekonomi desa. (Hen)*
