Polres Minahasa Tenggara Pasang Baliho Larangan Mafia Tambang Ratatotok Ditekan

Advertorial, Hukum, SULUT17114 Dilihat

“LSM AMTI Apresiasi Langkah Tegas Polisi Berantas Tambang Ilegal di Ratatotok”.

Ketua Aliansi Masyarakat Tranparansi Indonesia, tommi Turangan, foto insert pemasangan baliho larangan bertambang, (foto istimewa)
Ketua Aliansi Masyarakat Tranparansi Indonesia, tommi Turangan, foto insert pemasangan baliho larangan bertambang, (foto istimewa)

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA TENGGARA,- Kepolisian Resor Minahasa Tenggara menunjukkan keseriusan dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Kecamatan Ratatotok.

 

Langkah tegas tersebut diwujudkan melalui pemasangan Baliho berisi himbauan serta larangan melakukan aktivitas pertambangan, tanpa izin resmi di jalur utama menuju lokasi tersebut.

 

Pemasangan baliho dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan dini guna memutus mata rantai aktivitas pertambangan emas ilegal, yang selama ini disinyalir dikuasai jaringan terorganisir atau mafia tambang.

 

Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, mengancam keselamatan kerja, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

 

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han, menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Aparat kepolisian, menurutnya, tidak akan memberi ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa dasar hukum.

 

“Pertambangan ilegal berdampak luas, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga risiko keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kepolisian mengambil langkah tegas untuk mencegah hal tersebut terus berlanjut,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.

Baca juga:  Penguatan Komunikasi Publik Lewat Mobil Penyuluhan, Polres Mitra Percepat Pemulihan Kamtibmas

 

Kapolres menjelaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara jelas larangan pertambangan tanpa izin.

 

Setiap pihak yang terbukti melakukan kegiatan tambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

 

Wilayah Ratatotok selama itu dikenal rawan praktik pertambangan emas ilegal.

 

Kerusakan kawasan hutan, degradasi lingkungan, serta potensi konflik horizontal antarwarga menjadi konsekuensi nyata dari aktivitas tersebut.

 

Oleh sebab itu, Polres Minahasa Tenggara mengedepankan langkah preventif dan persuasif guna membangun kesadaran hukum masyarakat sebelum dilakukan tindakan represif.

 

Langkah tegas aparat kepolisian mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

 

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres Minahasa Tenggara yang dinilai berani dan konsisten dalam menghadapi mafia tambang di Ratatotok.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolres Minahasa Tenggara yang berani mengambil sikap tegas terhadap mafia tambang. Pemasangan baliho larangan bukan sekadar simbol, tetapi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat,” ucap Turangan kepada awak media belum lama ini.

Baca juga:  BPJN Sulut Maksimalkan Infrastruktur Jalan Nasional dengan Realisasi 99 Persen pada 2025

 

Menurut Tommy, praktik pertambangan ilegal selama ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menyengsarakan masyarakat lokal akibat kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial berkepanjangan.

 

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk terus konsisten dan tidak ragu menindak pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal.

 

“Penindakan harus menyentuh aktor utama, bukan hanya pekerja lapangan. Mafia tambang wajib ditindak tegas agar ada efek jera,” tambahnya.

 

Kapolres Minahasa Tenggara juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga lingkungan dan ketertiban.

 

Warga diminta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tambang ilegal di wilayah Ratatotok.

 

Dengan pemasangan baliho larangan tersebut, Polres Mitra berharap dapat menekan kembali maraknya tambang ilegal, menjaga kelestarian kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, serta mencegah potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

 

(kontributor sulut, wahyudi barik)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *