Satgas PKH Diminta Turun Tangan, Kasus Kebun Sawit Sutikno Toha di Kampar Rusuh

Kampar, transparansiindonesia — Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Zulpan Alwi, menuding seorang pengelola kebun bernama Sutikno Toha telah mengelola kebun kelapa sawit seluas 171 hektare yang diduga berada di dalam kawasan hutan Wilayah Xlll Koto Kampar.

Tudingan tersebut disampaikan Zulpan Alwi beberapa minggu lalu saat dikonfirmasi awak media. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut pada awalnya merupakan ladang milik masyarakat setempat, yang masuk dalam tanah ulayat anak kemenakan, sebelum kemudian diolah dan ditanami kelapa sawit.

“Itu lahan awalnya ladang masyarakat setempat, tanah ulayat anak kemenakan, lalu diolah dan ditanami sawit. Untuk lebih detailnya silakan hubungi Sutikno Toha, karena dia yang mengelola sejak tahun 2022,” ujar Zulpan Alwi.

Sementara itu, Sutikno Toha membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa luas kebun yang dikelolanya bukan 171 hektare, melainkan sekitar 165 hektare, dan menurutnya lahan tersebut berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca juga:  Dinas Pertanian Kampar Laksanakan Pendataan dan Pengaktifan Kembali Kelompok Tani di Bangkinang

“Yang kami kelola sekitar 165 hektare dan itu masuk kawasan HPL,” kata Sutikno.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen atau bukti legalitas HPL, Sutikno enggan memperlihatkannya kepada awak media. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik, terlebih Sutikno dikabarkan berdomisili di Pekanbaru.

Jumat (26/12) Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai status kawasan lahan tersebut, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Badan Pertanahan Nasional.

Atas kondisi tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh, guna memastikan status hukum lahan serta melindungi hak masyarakat adat dan mencegah potensi pelanggaran hukum.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Terkait Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menertibkan penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Baca juga:  Polsek XIII Koto Kampar, Koramil 12/XIII Dan camat Koto Kampar Hulu Siap Resmikan Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Desa Pongkai

Presiden menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam, serta memastikan bahwa kawasan hutan tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

“Penegakan hukum di kawasan hutan harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Negara wajib melindungi hutan, lingkungan hidup, serta hak masyarakat adat dan rakyat kecil,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya terkait penataan kawasan hutan.

Menurut Presiden, Satgas PKH dibentuk untuk memastikan penertiban dilakukan berdasarkan data, hukum, dan keadilan, tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti menguasai atau mengelola kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran kawasan hutan, sebagai bagian dari pengawasan bersama demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan agraria.

(HT).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *