Proyek Pengaman Pantai Dengan Nilai Rp. 35 Miliar Diduga Asal Jadi, LSM-AMTI Desak APH Periksa

SULUT16512 Dilihat

SULUT, TI – Proyek pembangunan pengaman pantai di desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan menuai sorotan sorotan warga dan sejumlah LSM.

Proyek Paket II pemecah ombak yang ada dibawah kendali Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tersebut dengan banderol sekitar Rp. 35 miliar lebih tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH kepada awak media ini.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), menyoroti pengerjaan proyek tersebut karena terlihat infrastruktur yang dikerjakan tidak menunjukkan kualitas yang baik.

Menurut Turangan, proyek dengan budget senilai Rp. 35.166.607.000 tersebut hasil pengerjaan dilapangan terlihat jauh dari baik, terlihat kualitasnya sangat tidak layak.

Baca juga:  Aktivitas Galian C Ilegal Terus Beroperasi, LSM-AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Kampar

Hal tersebut dijelaskan Turangan setelah melihat hasil pengerjaan seperti pavinisasi yang sudah terbongkar padahal belum sempat digunakan.

“Terlihat retakan-retakan besar merambat di sepanjang badan beton, bahkan di beberapa titik, struktur bangunan terpantau sudah patah sebelum memberikan manfaat jangka panjang bagi warga,” jelas Tommy Turangan SH.

“Kualitas hasil pengerjaan sangat tidak relevan dengan anggaran yang disediakan yang terbilang sangat fantastis, kami menduga ada kerugian negara dalam proyek ini,” tambahnya.

Lanjut Turangan pula bahwa terlihat pemasangan paving block hancur berantakan, dan nyaris setiap jarak lima meter ditemukan cacat fisik pada konstruksi. Secara visual, proyek ini juga dianggap gagal estetika karena jalurnya yang berkelok, bergelombang, dan tidak presisi.

Baca juga:  LSM-AMTI Pertanyakan Keseriusan Polda Sulut Terkait Pemeriksaan Oknum HP Dan SB, Dua Pejabat Teras Pemkab Minsel

Maka dari itu, Tommy Turangan mendesak agar aparat penegak hukum dapat segera turun ke lokasi dan menyelidiki proyek berbanderol fantastis tersebut.

“LSM-AMTI meminta agar APH dapat memeriksa proyek tersebut, ada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut, anggaran fantastis yang berbanding terbalik dengan kualitas hasil pekerjaan, memeriksa semua yang terlibat, termasuk penyedia jasa, kontraktor dan instansi terkait lainnya dalam proyek tersebut,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *