“Bak Makan Buah Malakama”, Kebijakan UMKM Pemkot Manado Tuai Kritik Tajam

“UMKM Pecinan dilegalkan, pedagang pasar 45 ditertibkan: pemkot manado dinilai Tak Konsisten”.

suasana lokasi pecinan tempat usaha kopi, (foto TI)
suasana lokasi pecinan tempat usaha kopi, (foto TI)

 

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, MANADO,- Kembali beraktivitasnya Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Pecinan, tepatnya di sepanjang Jalan S Parman, Kecamatan Wenang, menuai kritik tajam dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Kebijakan Pemerintah Kota Manado yang memberi ruang usaha di badan jalan dan trotoar dinilai mencederai prinsip keadilan serta konsistensi penegakan hukum.

Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, menegaskan bahwa pemberian izin berjualan pada ruang publik berupa jalan umum dan trotoar wajib melalui kajian komprehensif, baik dari aspek hukum, keselamatan lalu lintas, maupun hak pejalan kaki.

Menurut Turangan, kawasan Jalan S Parman secara status merupakan jalan umum yang dilengkapi fasilitas trotoar, sehingga peruntukannya tidak dapat dialihfungsikan secara sepihak sebagai lokasi usaha.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan perlakuan terhadap pedagang kaki lima di wilayah lain yang kerap menjadi sasaran penertiban.

“Logikanya menjadi kabur ketika pedagang kaki lima di berbagai titik kota terus diusir karena memakai badan jalan dan trotoar, sementara kawasan Pecinan justru diberi ruang berjualan. Perbedaan perlakuan seperti apa yang sedang dipertontonkan pemerintah,” sindir Turangan, saat awak media mewancarainya, Selasa (20/1/26) tadi Siang.

Baca juga:  Lakukan Kunker Ke Sulut, Menteri ESDM Disambut YSK Dan CEP

Turangan mempertanyakan dasar kebijakan Pemkot Manado yang terkesan pilih kasih. Apalagi, bila terdapat pungutan sewa atau kontribusi tertentu dari pelaku usaha, maka substansi pelanggaran tetap tidak berubah.

“Bila jalan umum dipakai untuk usaha lalu dibenarkan hanya karena ada setoran, berarti konsep penegakan aturan sudah bergeser. Jalan S. Parman bukan kawasan privat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Turangan menilai seharusnya pemerintah bersikap tegas dan konsisten. Setiap lokasi yang dilarang untuk aktivitas usaha, terutama jalan umum dan trotoar, wajib diperlakukan sama tanpa pengecualian.

“Pasar 45 setiap hari menjadi sasaran penertiban, pedagang harus berhadapan dengan Sat Pol PP demi mencari nafkah. Pada saat bersamaan, kawasan Pecinan justru didukung untuk berjualan. Kondisi semacam itu sulit diterima akal sehat,” ujarnya dengan nada keras.

LSM AMTI juga menyoroti regulasi yang dinilai hanya dijadikan tameng formal. Turangan menyebut, aturan hukum kerap disusun seolah-olah sebagai payung pembenaran, bukan sebagai instrumen penegakan keadilan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa jalan diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas umum. Trotoar secara khusus disediakan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin sah.

Baca juga:  CEP Makin Menguat Jelang Musda Golkar Sulut, Damopolii; Rekam Jejak Jadi Faktor Penentu

“Pengalihfungsian ruang publik tanpa dasar hukum berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang melarang pemanfaatan ruang milik jalan apabila mengganggu fungsi utama,” jelas Turangan.

Turangan menambahkan, pemerintah daerah sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban, pembongkaran, hingga penghentian aktivitas apabila terjadi pelanggaran terhadap fungsi jalan.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Kewenangan penertiban berubah menjadi legitimasi pemberian izin, Sementara pedagang kecil di lokasi lain semakin dipersempit ruang hidupnya, meskipun sama-sama berada pada posisi melanggar aturan,” ungkapnya.

LSM AMTI menilai kebijakan Pemkot Manado berada pada posisi dilematis, layaknya peribahasa “makan buah malakama”.

Di satu sisi, pemerintah ingin menghidupkan ekonomi kerakyatan. Di sisi lain, ketidaktegasan penegakan hukum berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, konflik kepentingan, serta erosi kepercayaan publik terhadap otoritas pemerintah.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *