“Tanggapi pernyataan keluarga korban, Polresta Manado pastikan transparansi penanganan kasus Makeret”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,HUMAS POLRESTA MANADO,-Kepolisian Resor Kota Manado menyampaikan klarifikasi resmi terkait penanganan perkara Makeret, menyusul pernyataan yang disampaikan pihak keluarga korban GS bersama tim penasihat hukumnya kepada publik.
Dalam keterangannya, jajaran kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum masih berlangsung dan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui mekanisme penyelidikan serta penyidikan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas, Minggu (25/1/2026) kemarin.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado AKP Ewin Kristanto melalui Kepala Seksi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono.
Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam penjelasannya, IPTU Agus Haryono mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal yang disertai dengan pengumpulan alat bukti, satu orang berinisial VP (18) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka VP, penyidik telah melakukan upaya penahanan dan yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado, guna mendukung kelancaran proses penyidikan serta mencegah potensi hambatan dalam pengungkapan perkara,” ujar IPTU Agus Haryono dengan nada tenang.
Sementara itu, terhadap satu orang lainnya berinisial MVW (15), hasil pendalaman awal yang dilakukan oleh penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Atas dasar pertimbangan tersebut, yang bersangkutan ditetapkan berstatus sebagai saksi dan tidak dikenakan tindakan penahanan.
Kendati demikian, IPTU Agus menambahkan bahwa kepolisian tetap mengambil langkah pengamanan sementara terhadap MVW sebagai bentuk tanggung jawab institusional, khususnya dalam rangka pengawasan serta perlindungan hukum bagi saksi yang masih berusia di bawah umur.
Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal tanpa tekanan maupun pengaruh dari pihak luar.
“Untuk sementara waktu, saksi masih berada dalam pengamanan Polresta Manado sambil menunggu hasil pendalaman lanjutan yang dilakukan oleh penyidik, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan hak anak sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Agus Haryono menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi lainnya guna mengurai secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus memperkuat konstruksi perkara berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Polresta Manado juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Kepolisian membuka ruang partisipasi masyarakat dengan mengajak pihak-pihak yang memiliki informasi relevan agar dapat menyampaikannya melalui saluran resmi guna membantu proses pengungkapan perkara.
Di akhir keterangannya, IPTU Agus Haryono mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarluaskan spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, diharapkan dapat disampaikan secara resmi kepada Polresta Manado,” tutupnya.
(Rilis humas polres manado, kontributor sulut, Yb)
