Gebrak Miras Ilegal, Polresta Manado Sita 109 Botol Cap Tikus dari Tiga Kecamatan

“Polresta Manado Kirim Sinyal Keras: Penjual Miras Ilegal Siap Berhadapan dengan Hukum”.

Satres narkoba polres manado sikat miras ilegal,(foto istimewa)
Satres narkoba polres manado sikat miras ilegal,(foto istimewa)

 

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,HUKRIM,HUMAS POLRESTA MANADO,- Peredaran minuman keras ilegal di Kota Manado kembali mendapat pukulan keras dari aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menggelar operasi khusus penertiban miras tanpa izin pada Sabtu (31/1/2026) dan berhasil menyita ratusan botol cap tikus yang selama ini diduga menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 Wita tersebut menyasar wilayah Tikala, Mapanget, dan Tuminting. Ketiga kecamatan tersebut dinilai sebagai titik rawan peredaran minuman keras tradisional tanpa izin yang beredar secara bebas di tengah permukiman warga.

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara serentak dan terukur, petugas mengamankan sebanyak 109 botol miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter. Barang bukti tersebut disita dari lima orang terduga penjual ilegal berinisial A.K., R.S., N.L., H.K., dan M.T.

Hasil pendataan di lapangan menunjukkan, A.K. menjadi pemasok terbesar dengan menyimpan 66 botol cap tikus. Sementara R.S. kedapatan menguasai 2 botol, N.L. sebanyak 10 botol, H.K. 14 botol, serta M.T. 17 botol. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Manado guna menjalani pemeriksaan intensif sesuai prosedur hukum.

Baca juga:  "Bak Makan Buah Malakama", Kebijakan UMKM Pemkot Manado Tuai Kritik Tajam

Kasat Res Narkoba Polresta Manado, Kompol Hilman Muthalib, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi sumber berbagai persoalan sosial.

Menurutnya, konsumsi minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu utama perkelahian, kekerasan, tindak kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa. Karena itu, Polresta Manado tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku usaha ilegal yang merusak ketertiban umum.

“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu akar persoalan kriminalitas. Kepolisian akan bertindak tegas dan konsisten. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum yang mengancam keamanan masyarakat,” tegas Kompol Hilman.

Ia menambahkan, penertiban tidak akan berhenti pada operasi sesaat, melainkan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pola pengawasan ketat dan patroli rutin di wilayah rawan. Langkah tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek jera serta menekan peredaran minuman keras tanpa izin secara signifikan.

Baca juga:  Doa Untuk Sitaro, CEP; Empaty Dan Duka Mendalam Bagi Korban Bencana

Selain pendekatan represif, Polresta Manado juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mitra kepolisian dalam mengawasi lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dinilai menjadi kunci utama dalam membongkar jaringan peredaran miras ilegal yang kerap beroperasi secara tersembunyi.

“Kami mengajak seluruh warga untuk berani melapor. Keamanan kota tidak mungkin terwujud tanpa keterlibatan masyarakat. Sinergi antara polisi dan warga menjadi benteng utama melawan peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Selama pelaksanaan operasi, situasi terpantau kondusif dan terkendali. Tidak terjadi perlawanan dari para terduga pelaku, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan dengan aman dan tertib.

Polresta Manado menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal merupakan agenda prioritas dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan mampu menciptakan efek domino positif bagi kehidupan sosial masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *