Sepanjang Tahun 2025, Satreskrim Polres Minsel Tuntaskan Penanganan 294 Perkara

Minsel76 Views

MINSEL, TI – Kepolisian Resor Minahasa Selatan (Polres Minsel) melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil menuntaskan sebanyak 294 perkara laporan polisi.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Minsel, bahwa sepanjang tahun 2025 ada sebanyak 673 laporan polisi yang diterima, dan 294 perkara berhasil dituntaskan sementara 379 kasus lainnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

299 kasus penganiayaan tercatat sebagai perkara terbanyak dan 136 diantaranya telah diselesaikan dan dituntaskan.

“Kita fokus pada kasus menonjol,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Gede Indra Asti P., S.Tr.K., SH , MH.

Dari data yang dihimpun, Satreskrim Polres Minsel juga menangani 4 kasus pembunuhan, yang seluruhnya telah diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  Dipercayakan Jabat HukumTua Kinaweruan, Malonda; Terima Kasih Pak Bupati Minsel

Sementara itu kasus pencurian, tercatat sebanyak 58 laporan, dengan 24 kasus berhasil dituntaskan.

Juga kasus pencabulan sebanyak 31 Laporan, yang di selesaikan sebanyak 14 Laporan. Dan Persetubuhan sebanyak 35 kasus yang di selesaikan 14 kasus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel, AKP Gede Indra Asti P., S.Tr.K.,, S.I.K,,..M.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Semua proses pengungkapan, penyidikan, dan penyelidikan semuanya berproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, ia pun mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam peningkatan kinerja penegakan hukum diwilayah Polres Minsel.

Baca juga:  Respon Laporan Warga, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Minsel Temukan Hal Ini Di SPBU Amurang

Termasuk juga dalam memberikan rasa aman dan nyaman, serta keadilan bagi masyarakat Minahasa Selatan yang merupakan wilayah hukum Polres Minsel.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dan menjadi bagian dalam terciptanya stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah-tengah lingkungan masyarakat.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila melihat terjadinya tindak pidana agar segera ditangani dengan cepat dan tepat, menghimbau juga agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi diri sendiri, agar tidak terlibat kasus hukum, baik menjadi pelaku pidana maupun korban pidana,” kata Kasat Reskrim, AKP Gede Indra Asti. (red/Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *