DPP SPI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Morowali

Daerah, RIAU2 Views

PEKANBARU, TI – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (SPI) menyampaikan sikap tegas atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam aksi demonstrasi buruh di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), Morowali, pada Rabu (12/2/2026).

Insiden tersebut diduga tidak hanya melibatkan pembubaran aksi buruh, tetapi juga tindakan kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Pajar dari Tribuanamuda.com yang merupakan anggota SPI Morowali dan sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, S.H., menegaskan bahwa apabila dugaan pemukulan terhadap jurnalis tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

“Kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk kekerasan atau penghalang-halangan terhadap kerja pers adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Suriani Siboro (14/2/26).

Baca juga:  Resmi Jabat Koordinator Kejati Sulteng, Pingkan Gerungan; Amanah Yang Harus Dilaksanakan Dengan Penuh Tanggung Jawab

Dengan begitu SPI menilai bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut berpotensi melanggar:

1.Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

2.Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Sebagai organisasi profesi, DPP SPI menyatakan:

Mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Mendesak Polres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan secara profesional dan transparan.

Ia meminta Mabes Polri melalui Bareskrim melakukan supervisi guna menjamin objektivitas penanganan perkara.Mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di kawasan industri.
Siap memberikan pendampingan hukum kepada anggota SPI Morowali yang menjadi korban.

Baca juga:  Proyek Jalan APBD 2025 Diduga Terbengkalai, Warga Desa Sipungguk Resah dan Pertanyakan Transparansi

SPI juga menegaskan bahwa kawasan industri bukanlah ruang kebal hukum. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan, baik terhadap buruh yang menyampaikan aspirasi maupun terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis dipukul saat meliput, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga prinsip negara hukum,” tambah Suriani.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, DPP SPI masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen kawasan industri dan perusahaan pengamanan terkait.

DPP SPI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

(Tim)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *