“Ketua AMTI,Tommy Turangan tegaskan: Langgar Aturan, Siap Berhadapan dengan sanksi dan hukum”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, MANADO,- Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Kota Manado, secara resmi memberlakukan Pembatasan Jam Operasional bagi Pelaku Usaha Pariwisata selama Perayaan Hari Besar Keagamaan.
Kebijakan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota Richard Sualang sebagai bentuk komitmen menjaga keharmonisan sosial serta ketertiban umum.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Manado Nomor 46/Kep/D.13/Par/2026 tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata pada perayaan hari besar keagamaan. Regulasi tersebut ditetapkan pada 20 Januari 2026 serta berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Langkah strategis tersebut dipandang sebagai wujud penghormatan terhadap umat beragama, khususnya menjelang bulan suci Ramadan, sekaligus menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, serta berlandaskan nilai toleransi.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah jenis usaha pariwisata wajib menghentikan atau membatasi aktivitas operasional, meliputi klub malam, diskotek, rumah pijat berfasilitas minuman, karaoke, serta SPA sebagaimana tercantum dalam lampiran resmi.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Easther Mamangkey, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan bertujuan menekan sektor usaha, melainkan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, moral sosial, serta nilai spiritual masyarakat.
“Kebijakan pembatasan operasional berlaku sebagai upaya menciptakan suasana religius, tertib, serta saling menghormati antarumat beragama. Aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun wajib sejalan dengan etika sosial,” ujar Mamangkey, Rabu (18/2/26).
Dinas Pariwisata memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif melalui koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja serta unsur TNI dan Polri. Pengawasan dilakukan secara rutin, terukur, serta menyeluruh di seluruh wilayah Kota Manado.
Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum berlaku, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha hiburan malam. Kepatuhan menjadi kunci utama. Pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas,” tambah Mamangkey.
Dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut datang dari Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan. Turangan menilai keputusan wali kota sebagai langkah berani serta tepat demi menjaga marwah Kota Manado sebagai wilayah religius, toleran, serta berbudaya.
“Pelaku usaha dunia malam wajib menaati keputusan pemerintah. Jangan hanya masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Kepatuhan menjadi harga mati,” tegas Turangan.
Turangan menekankan bahwa Kota Manado dikenal sebagai daerah ramah investasi, namun tetap menjunjung tinggi kearifan lokal, nilai toleransi, budaya, serta kehidupan beragama.
“Manado tidak boleh ternoda akibat ulah segelintir pihak. Investasi boleh berkembang, tetapi tidak boleh mengorbankan moral publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Turangan mengingatkan bahwa pelaku usaha hiburan malam wajib tunduk pada regulasi daerah. Pelanggaran terhadap keputusan wali kota dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintahan.
“Kalian wajib patuh. Apabila melanggar, silakan angkat kaki dan berusaha di daerah lain. Jangan mencederai tatanan sosial Manado,” ucapnya dengan nada keras.
Turangan juga memastikan bahwa LSM AMTI akan turun langsung memantau aktivitas dunia malam selama Ramadan serta hari besar keagamaan lainnya.
“AMTI tidak akan ragu bertindak. Apabila terdapat pelanggaran, kami siap membongkar serta melaporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan bermain api, akibatnya bisa fatal,” tandasnya.
Pembatasan operasional tidak hanya berlaku pada bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri, namun juga mencakup perayaan Natal, Nyepi, Waisak, serta Tahun Baru Imlek. Kebijakan tersebut berlaku lintas agama sebagai simbol penghormatan terhadap keberagaman.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh umat beragama memiliki hak menjalankan ibadah secara khusyuk tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Manado berharap tercipta suasana sosial harmonis, aman, serta tertib, tanpa mengabaikan pertumbuhan sektor pariwisata sebagai penopang ekonomi daerah.
Kebijakan pembatasan jam operasional dipandang sebagai bentuk kepemimpinan tegas, berorientasi pada kepentingan publik, serta berpihak pada nilai-nilai religius masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan pariwisata harus berjalan seiring dengan moralitas sosial, ketertiban umum, serta penghormatan terhadap kehidupan beragama di Kota Manado.
Dengan penerapan pengawasan ketat, dukungan masyarakat, serta peran aktif organisasi sosial, kebijakan pembatasan hiburan malam diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi terciptanya Manado sebagai kota modern, religius, toleran, serta bermartabat.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
