MINSEL, TI – Dugaan kasus dana hibah KPU Minsel kini tengah dibidik oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Minsel kepada penyelenggara Pemilu di Minahasa Selatan tersebut mencapai angka Rp. 36,8 Miliar.
Sebagaimana disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel) Albertus Roni Santoso, S.H., M.H bahwa pihaknya sementara mengusut kasus dana hibah KPU Minsel.
Seperti diketahui, anggaran fantastis tersebut diberikan oleh Pemkab Minsel ke KPU pada tahun 2024 dalam rangka menyelenggarakan pemilihan umum.
Sumber menyampaikan bahwa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Minsel ke KPU Minsel tersebut, oleh pihak Kejari telah memanggil dan memeriksa beberapa orang.
“Sudah ada yang kita periksa, beberapa staf telah dilakukan pemanggilan dan diperiksa,” ujar Kajari Minsel Roni Santoso.
Roni Santoso menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan penggunaan anggaran sebesar Rp. 36,8 Miliar pada pilkada 2024 lalu.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejari Minsel telah meminta LPJ tiap kegiatan dari KPU Minsel.
Selanjutnya Roni juga membeberkan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan.
“Setelah selesai kita Pulbaket, sekarang sudah naik ke penyelidikan,” tuturnya.
Langkah nyata penegakan hukum di Minahasa Selatan yang dilakukan oleh Kejari Minsel, mendapatkan apresiasi dari lembaga antikorupsi.
Salah satunya apresiasi datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Menurut Turangan, langkah nyata dalam membongkar dugaan kasus korupsi dana hibah di KPU Minsel merupakan momentum yang ditunggu-tunggu oleh publik.
Dijelaskan Turangan, arah penegakan hukum yang ditunjukkan oleh Kejari Minsel dibawah komando Kajari Albertus Roni Santoso menjadi langkah nyata akan komitmen Kejari Minsel memberantas korupsi di Minahasa Selatan.
“Apresiasi kepada Kejari Minsel dibawah komando Kajari pak Albertus Roni Santoso yang berani membongkar skandal dugaan kasus dana hibah di KPU Minsel, apalagi sudah sampai pada tahap penyelidikan, ini menjadi warna baru untuk penegakan hukum di Minahasa Selatan,” ujar Turangan.
Selanjutnya ia pun berharap, selain mengusut dan membongkar dugaan kasus di KPU Minsel, pihak Kejari Minsel juga dapat mengusut dana hibah lainnya.
“Jangan hanya terfokus pada dana hibah KPU Minsel saja, tapi semua yang menerima dana hibah harap diusut, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana harus jelas,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
