Rakernas 2026 Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Dorong Kesejahteraan Guru Lewat Rekomendasi Strategis Nasional

“Tema: “Guru Mulia” Warnai Rekomendasi Rakernas Pergunu Demi Pendidikan Berkeadilan”.

foto,Ketua PERGUNU Sulawesi Utara, Hi.Ahmad Sholeh, M.Pd, (foto TI)
foto, Ketua PERGUNU Sulawesi Utara, Hi.Ahmad Sholeh, M.Pd, (foto TI)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, NASIONAL, SURABAYA,- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), sukses merumuskan serangkaian Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Forum Nasional tersebut berlangsung di Lingkungan Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya dan Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, selama 13–15 Februari 2026.

Kegiatan nasional tersebut mengusung tema “Guru Mulia Mewujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Indonesia” sebagai landasan moral, ideologis, serta konstitusional perjuangan profesi pendidik. Pergunu, sebagai organisasi profesi pendidik serta tenaga kependidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama, menegaskan komitmen memperjuangkan hak, martabat, serta kesejahteraan guru melalui pendekatan kebijakan publik.

Rakernas 2026 menitikberatkan perhatian pada tiga aspek utama, meliputi perjuangan pemenuhan hak guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, penguatan status kepegawaian guru serta ustaz, serta usulan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional dan Komisi Perlindungan Guru.

Seluruh rekomendasi Rakernas Pergunu 2026 berangkat dari fondasi ideologis Pancasila, terutama Sila Kedua serta Sila Kelima. Dari sisi konstitusional, rujukan utama mencakup Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C, serta Pasal 28D.

Landasan hukum turut diperkuat melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pesantren, Peraturan Pemerintah tentang Guru, hingga sejumlah peraturan presiden serta peraturan menteri bidang pendidikan, kebudayaan, riset, teknologi, agama, serta pendidikan dasar dan menengah.

Pendekatan hukum tersebut mencerminkan upaya sistematis Pergunu dalam menempatkan profesi guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia nasional.

Rakernas Pergunu 2026 menghasilkan 15 rekomendasi utama bagi pemerintah, antara lain:

1. Penjaminan gaji serta penghasilan guru setiap bulan di atas standar UMP dan UMK.

Baca juga:  G.S. Vicky Lumentut Resmi Pimpin Dewan Komisaris Bank SulutGo, Dukungan Publik Menguat

2. Pemberian subsidi tunjangan fungsional serta maslahat tambahan bagi guru swasta.

3. Pemberian tunjangan bulanan bagi guru non-TPG, baik guru tetap yayasan maupun non-ASN.

4. Pengangkatan ASN tanpa tes bagi guru tetap yayasan berpengabdian minimal 20 tahun atau berusia minimal 45 tahun.

5. Pemberian sanksi tegas terhadap praktik pemotongan Tunjangan Profesi Guru.

6. Pembentukan Dewan Pendidikan Tingkat Nasional.

7. Pembentukan Komisi Perlindungan Guru.

8. Penataan ulang keanggotaan komite sekolah serta madrasah.

9. Penetapan batas maksimal jam belajar hingga pukul 12.30 WIB.

10. Pemberian gaji atau tunjangan bagi guru MDT, pesantren salaf, pendidikan Al-Qur’an, serta majelis taklim.

11. Rekrutmen ASN bagi santri serta ustaz lulusan pesantren salaf tanpa diskriminasi pendidikan formal.

12. Penguatan program santripreneur melalui hibah wirausaha.

13. Penambahan kuota rekrutmen guru PPPK lintas kementerian.

14. Penguatan koordinasi lintas lembaga serta pemerintah daerah.

15. Penguatan pendidikan karakter berbasis nilai agama serta kebangsaan.

Seluruh rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan Rakernas Pergunu Nomor 03/RAKERNAS/II/2026, ditandatangani pimpinan sidang Heri Kuswara serta Busro Asumni.

Sementara itu, Ketua PW Pergunu Sulawesi Utara, Hi. Ahmad Sholeh, M.Pd, menyampaikan bahwa hasil Rakernas 2026 merefleksikan suara kolektif guru, ustaz, serta pendidik pesantren dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya, Ahmad Sholeh menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan manifestasi perjuangan panjang profesi pendidik demi keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta perlindungan hukum.

“Rakernas Pergunu 2026 menjadi tonggak penting perjuangan guru. Negara perlu hadir secara nyata melalui kebijakan konkret, bukan sebatas regulasi tertulis. Guru memikul tanggung jawab besar membangun peradaban bangsa, sehingga penghargaan negara wajib diwujudkan melalui kesejahteraan layak, perlindungan hukum, serta kepastian status kerja,” ungkap Ahmad Sholeh.

Baca juga:  RSUD Kota Manado Resmi Miliki Ruang Operasi Modular, Layanan Bedah Publik Masuki Era Modern

Menurutnya, tuntutan penjaminan gaji di atas UMP dan UMK mencerminkan kebutuhan riil guru dalam menopang kehidupan keluarga. Pemberian tunjangan bagi guru non-TPG turut menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan pendidikan nasional.

Ahmad Sholeh juga menyoroti pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Guru sebagai benteng hukum bagi pendidik. Berbagai kasus kriminalisasi, intimidasi, serta tekanan sosial terhadap guru dinilai membutuhkan mekanisme perlindungan terstruktur.

“Profesi pendidik sering menghadapi risiko hukum akibat dinamika sosial sekolah. Komisi Perlindungan Guru menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga martabat profesi,” ujarnya.

Selain aspek kesejahteraan, Ahmad Sholeh menekankan urgensi penguatan pendidikan karakter berbasis nilai agama serta kebangsaan. Menurutnya, pendidikan nasional tidak semata berorientasi akademik, melainkan perlu membangun integritas, moralitas, serta nasionalisme peserta didik.

Rakernas 2026 turut dihadiri delegasi PW Pergunu Sulawesi Utara, terdiri atas:

Ketua: Hi. Ahmad Sholeh, M.Pd

Sekretaris: Jamal Nashir

Bendahara: Purnama Albugis.

Kehadiran delegasi tersebut memperkuat aspirasi daerah dalam forum nasional. Berbagai persoalan guru swasta, madrasah, serta pesantren di Sulawesi Utara disampaikan secara langsung dalam sidang komisi maupun pleno.

Ahmad Sholeh menyampaikan bahwa rekomendasi nasional selaras dengan kebutuhan lapangan, terutama terkait kesejahteraan guru honorer, perlindungan profesi, serta penguatan peran pesantren.

Pergunu berkomitmen mengawal seluruh rekomendasi Rakernas 2026 melalui advokasi kebijakan, dialog lintas kementerian, serta sinergi bersama pemerintah daerah. Upaya tersebut diarahkan agar setiap rekomendasi tidak berhenti pada tataran wacana.

Melalui Rakernas 2026, Pergunu menegaskan posisi strategis guru sebagai pilar pembangunan bangsa. Perjuangan kesejahteraan, perlindungan, serta penguatan kompetensi pendidik menjadi bagian integral dari upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia dalam bidang pendidikan.

 

(kontributor, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *