BPJS Kesehatan dan Dinsos Sulut Percepat Reaktivasi PBI JK, Pulihkan Akses Layanan Kesehatan Warga

“Pulihkan Kepesertaan PBI JK, BPJS Kesehatan Dorong Optimalisasi UHC Prioritas di Sulut”.

foto
foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, KESEHATAN, SULUT,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kedeputian Wilayah X terus memperkuat Koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara guna mempercepat penanganan dampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Sulawesi Utara.

Pertemuan strategis yang digelar di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulut, Manado, Jumat (27/2/2026), menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah terpadu untuk memastikan masyarakat rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.

Dalam agenda tersebut, kedua institusi membahas secara mendalam berbagai aspek krusial, mulai dari progres reaktivasi peserta, tata kelola usulan dari pemerintah kabupaten/kota, hingga optimalisasi kebijakan daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, mengungkapkan bahwa berdasarkan Kepmensos Nomor 3/HUK/2026, sebanyak 96.783 jiwa peserta PBI JK di Sulawesi Utara dinonaktifkan akibat penyesuaian data dan kebijakan nasional.

“Dari jumlah tersebut, saat ini proses reaktivasi terus berjalan melalui mekanisme pelaporan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Hingga akhir Februari, sebanyak 1.446 jiwa telah diusulkan untuk diaktifkan kembali,” ujar Cucu.

Selain itu, melalui Kepmensos Nomor 24/HUK/2026, BPJS Kesehatan telah mereaktivasi 1.098 peserta PBI JK yang menderita penyakit katastropik dan sebelumnya terdampak penonaktifan. Langkah tersebut diprioritaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok masyarakat dengan kebutuhan layanan medis berbiaya tinggi.

Baca juga:  Perdebatan Hukum Memanas: Pemeriksaan Ahli Sidang 327/Pid.B/2025/PN Manado Kupas Akurasi Pasal, Istilah Teknis, hingga Dugaan Daluwarsa

Di luar mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial, BPJS Kesehatan juga membuka dua jalur alternatif bagi peserta terdampak, yakni peralihan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta peralihan menjadi PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda).

Menurut Cucu, saat ini terdapat tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang telah berstatus UHC Prioritas dan memiliki kewenangan untuk melakukan percepatan aktivasi peserta.

“Kami mendorong pemerintah daerah memaksimalkan skema tersebut, sekaligus berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar cakupan UHC Prioritas semakin luas,” jelasnya.

Optimalisasi UHC Prioritas dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan kesehatan, sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan akses layanan medis bagi masyarakat kurang mampu.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Wanda Musu, menyambut positif langkah kolaboratif yang dibangun bersama BPJS Kesehatan.

“Kami akan segera mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kabupaten/kota agar mempercepat proses pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia di daerah masing-masing. Selain itu, kami juga akan menginisiasi pertemuan lanjutan bersama para pemangku kepentingan,” kata Wanda.

Ia menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam merumuskan solusi yang komprehensif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang paling terdampak kebijakan penonaktifan.

Baca juga:  Polres Minahasa Tenggara Pasang Baliho Larangan Mafia Tambang Ratatotok Ditekan

Sebagai bagian dari upaya percepatan layanan, BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta memanfaatkan berbagai kanal resmi yang telah disediakan, seperti layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, serta Care Center 165.

“Melalui kanal tersebut, peserta dapat melakukan reaktivasi, perubahan data, hingga pengecekan status kepesertaan secara lebih mudah dan cepat. Fokus kami sederhana, memastikan tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan esensial,” tegas Cucu.

Pemanfaatan teknologi digital tersebut diharapkan mampu memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Sulut menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat jaring pengaman sosial di sektor kesehatan. Melalui koordinasi intensif, optimalisasi UHC Prioritas, serta pemanfaatan layanan digital, pemerintah berupaya menghadirkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Ke depan, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara semakin proaktif dalam menindaklanjuti usulan reaktivasi, mengalokasikan dukungan anggaran yang memadai, serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan JKN.

Dengan langkah terpadu tersebut, pemulihan kepesertaan PBI JK tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi kuat bagi terwujudnya layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warga Sulawesi Utara.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *