Dugaan Pungli Di Desa Pongkai Oknum RT/RW Terlibat, LSM WHN Melaporkan Ke Pihak Berwajib

KAMPAR5 Views

Kampar, TI – Dugaan Pungutan liar (pungli) sebesar satu juta (1.000.000) hinga satu juta lima ratus (1.500.000) per KK berkedok medapat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bersumber dari salah satu fraksi Dewan Perwakilan Rakyat yang terjadi di Desa Pongkai, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar cepat menyebar luas.

Nama dua oknum RT/RW desa Pongkai berinisial RM dan MH tercatut skandal penyalagunaan wewenang dan telah merugikan masyarakat miskin
sebanyak 40 KK.

Sejauh ini kami pun telah terklarifikasi bersama salah satu korban pungli inisial RQ. RQ membenarkan hal tersebut telah merugikan dia bahkan masyarakat miskin lainnya. Kepada wartawan RQ menceritakan kronologis yang terjadi, awalnya dua oknum RT/RW meminta uang satu juta rupiah untuk pengajuan bantuan reahab rumah program itu disebutnya BSPS terelesasi 2026.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Selidiki Proyek Semenisasi Berbanderol Rp. 400 Juta Di Kelurahan Pulau

Ia menyampaikan setiap kepala keluarga wajib membayar uang administrasi sebagai syarat pengajuan mendapatkan bantuan, sampai saat ini berkisaran ada 40 KK di desa Pongkai yang telah di usung pelaku.

“Kami harus bayar, kalau tidak dibayar nama kami tidak di usulkan, uang itu adalah syarat admistrasi yang wajib,”ujarnya.

Menangapi isu adanya dugaan pungli inisial yang diduga dilakukan oknum RT/ RW desa Pongkai, kepala desa Supratman menjelaskan perihal tersebut justru nyaris tak ada kebijakan dari pemerintahan desa.

Ia menegaskan bahawa yang terjadi tersebut pasca pemungutan liar yang diduga dlakukan RT RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa belum ia ketahui hingga kini.

“Semua itu bukanlah kebijakan Kades. Hal tersebut saya tidak tahu. Nanti akan saya panggil RT nya siapa namanya,” ucap Supratman, Sabtu (28/2).

Baca juga:  Dugaan Setor Rp. 1 Juta Per Mesin, Kades Tanjung Permai Dibawa Isu PETI

Polemik semakin memanas bahkan telah tercium LSM WHN Kampar. Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPC Kampar yang dibesut Muslim ikut andil menyoroti perpanjangan tangan pemerintah desa RT/RW.

Muslim mengatakan seharusnya tugas kepala RT berperan melayani masyarakat, membantu pelayanan administratif, serta menjaga keamanan lingkunganya kini justru amanat tersebut melenceng dari kenyataan.

Pungutan liar adalah tindakan ilegal yang termasuk korupsi dan pelanggaran hukum serius. Pelakunya bisa diancam pidana penjara 4-20 tahun (UU Tipikor) dan denda hingga Rp1 miliar.

Atas dasar hukum dan kajian struktur Lembaga WHN. Ketua WHN Kampar Muslim, bakal melaporkan dua oknum RT/RW desa Pongkai atas dugaan pungli yang menyeret korban sebanyak 40 KK kepihak berwajib dalam waktu dekat, kata Muslim. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *