Tommy Turangan Bongkar Dugaan Skandal Anggaran DLH Minahasa Selatan, Miliaran Rupiah Disinyalir Bocor

“LSM AMTI duga DLH Minahasa Selatan Mainkan Anggaran Non ASN, APH Didesak Turun Tangan”.

Foto ketua LSM AMTI pusat Tommy Turangan.
Foto ketua LSM AMTI pusat Tommy Turangan

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,MINAHASA SELATAN,- Aroma dugaan penyimpangan Anggaran kembali menyeruak dari Tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan.

Kali ini, kritik datang secara terbuka dan keras dari Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI) Pusat, Tommy Turangan, yang menilai pengelolaan Anggaran Tenaga Kerja Non-ASN sarat kejanggalan, tidak transparan, serta berpotensi merugikan Keuangan Negara dalam jumlah besar.

Sorotan tajam mengarah pada alokasi anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan untuk membiayai tenaga kerja non-ASN sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 DLH Minahasa Selatan mengelola anggaran sebesar Rp3.653.350.000, sementara pada tahun 2025 anggaran yang disiapkan mencapai Rp2.909.445.740. Jumlah tersebut dinilai tidak kecil dan seharusnya dikelola secara akuntabel serta terbuka.

Namun, menurut Tommy Turangan, angka fantastis tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Perhitungan yang dilakukan oleh LSM AMTI menunjukkan adanya indikasi selisih anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah. Selisih tersebut diduga tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas.

Tommy menyebut kondisi tersebut sebagai sinyal kuat adanya penyimpangan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

“Anggaran miliaran rupiah tidak boleh dikelola secara sembarangan. Ketika ditemukan selisih yang tidak dapat dijelaskan secara rasional, maka patut diduga telah terjadi praktik yang menyimpang. Dugaan yang muncul bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi mengarah pada pola yang terstruktur,” ujar Tommy dengan nada keras, saat awak media mewancarainya, Rabu (18/3/26) Pagi tadi.

Pernyataan tersebut didasarkan pada analisis terhadap jumlah tenaga kerja dan besaran gaji yang disebutkan oleh pihak DLH. Kepala DLH Minahasa Selatan, Roy Sumangkut, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar 103 tenaga kerja non-ASN yang terdiri dari petugas kebersihan, penjaga pos TPA, sopir kendaraan sampah, operator alat berat, serta petugas pemangkas rumput.

Namun, rincian jumlah tenaga kerja yang disampaikan dinilai tidak sepenuhnya sinkron. Data yang beredar menyebutkan 50 petugas kebersihan, 2 penjaga TPA, 7 sopir, 1 operator, serta 3 petugas pemangkas rumput. Ketidaksesuaian angka tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait validitas data yang digunakan sebagai dasar penganggaran.

Baca juga:  Pengukuhan Rukun Minaesa Jakarta Berlangsung Khidmat, Merajut Iman, Budaya, dan Persaudaraan

Tommy Turangan menilai perbedaan data tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ketidakjelasan jumlah tenaga kerja berpotensi menjadi celah bagi praktik manipulasi anggaran.

“Ketika data dasar saja tidak konsisten, maka wajar jika publik mempertanyakan ke mana aliran anggaran sebenarnya. Situasi seperti ini membuka ruang besar bagi dugaan permainan anggaran,” tegasnya.

Selain itu, besaran gaji yang diterima tenaga kerja juga menjadi sorotan. Operator alat berat disebut menerima gaji tertinggi sebesar Rp2.500.000 per bulan, sementara petugas kebersihan hanya memperoleh sekitar Rp1.750.000 per bulan pada tahun 2025. Perbedaan tersebut dinilai masih dalam batas wajar secara struktur pekerjaan, namun menjadi janggal ketika dikaitkan dengan total anggaran yang sangat besar.

Menurut perhitungan LSM AMTI, jika seluruh gaji tenaga kerja dijumlahkan sesuai data yang ada, total pengeluaran seharusnya tidak mencapai angka yang telah dianggarkan. Selisih yang muncul justru mengindikasikan adanya dana yang tidak terserap sesuai peruntukan.

Tommy menyebut kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya kebocoran anggaran.

“Perhitungan sederhana saja sudah menunjukkan adanya kelebihan anggaran. Selisih tersebut tidak kecil dan berpotensi mencapai ratusan juta rupiah. Situasi tersebut tidak bisa dianggap kebetulan,” katanya.

Lebih jauh, kritik tidak hanya berhenti pada persoalan anggaran. LSM AMTI juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja. Para petugas kebersihan yang setiap hari bekerja dalam kondisi berisiko tinggi disebut tidak mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Padahal, pekerjaan yang dilakukan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penyakit akibat paparan limbah dan lingkungan yang tidak sehat.

Tommy Turangan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencolok.

“Tenaga kebersihan bekerja di garis depan menjaga lingkungan, namun hak dasar berupa jaminan kesehatan justru diabaikan. Hal tersebut menunjukkan adanya ketimpangan serius antara pengelolaan anggaran dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, anggaran yang besar seharusnya tidak hanya difokuskan pada pembayaran gaji, tetapi juga memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja terpenuhi. Ketiadaan BPJS bagi pekerja dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat dibenarkan.

Baca juga:  Relawan Abdya Peduli Tembus Desa Terisolir di Gayo Lues

Dalam pandangan LSM AMTI, dugaan penyimpangan yang terjadi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tubuh DLH Minahasa Selatan. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, Tommy Turangan secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan di Minahasa Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran wajib dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur korupsi. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tegas,” katanya.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Tommy, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Dugaan penyimpangan yang dibiarkan tanpa penanganan akan memperburuk citra pemerintah serta merusak kepercayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Penyalahgunaan anggaran, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.

“Pengelolaan anggaran publik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Ketika prinsip tersebut diabaikan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.

Hingga saat ini, polemik terkait dugaan penyimpangan anggaran di DLH Minahasa Selatan terus menjadi perhatian publik. Tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat, seiring meningkatnya desakan agar dilakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional.

Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran. Di sisi lain, sorotan tajam dari LSM AMTI menegaskan bahwa kontrol masyarakat sipil tetap menjadi elemen penting dalam mencegah terjadinya praktik penyimpangan.

Situasi yang berkembang menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan secara internal semata. Diperlukan langkah konkret dan transparan guna memastikan kebenaran atas dugaan yang mencuat.

Jika tidak ditangani secara serius, polemik tersebut berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang lebih luas.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *