Dapur MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg

SULUT3486 Views

SULUT, TI – Komisi II DPRD Sulut menyoroti kelangkaan gas LPG 3 Kg (gas bersubsidi) yang terjadi hampir di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Kelangkaan gas LPG 3 Kg berdampak pada naiknya harga gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Komisi II DPRD Sulut, melalui anggota komisi II Jeane Laluyan mengatakan bahwa pihak komisi II DPRD Sulut telah berkoordinasi dan melakukan konfirmasi dengan pihak Pertamina terkait kelangkaan gas LPG 3 KG ditengah masyarakat.

Dan pihak Pertamina mengkonfirmasi bahwa tidak ada pengurangan subsidi atau distribusi gas LPG 3 yang artinya semua berjalan normal.

Dalam keputusan Menteri ESDM tahun 2025 ditegaskan bahwa pangkalan gas LPG diperbolehkan menjual gas LPG ke warung atau pengecer dengan batas paling banyak sebesar 10 persen dari yang diterima pangkalan gas.

Dan setelah ditelusuri secara acak oleh Komisi II dan informasi yang diperoleh bahwa ternyata ada beberapa pangkalan gas yang memberikan lebih dari 10 persen kepada warung atau pengecer.

“Kenyataan di lapangan, ada beberapa pangkalan gas memberikan jatah lebih banyak dari yang ditentukan ke warung atau pengecer, sehingga masyarakat susah mendapatkan gas LPG secara langsung dari pangkalan,” jelas Jeane Laluyan.

“Selanjutnya saya berkoordinasi dengan pihak pertamina, apakah Kepmen ESDM ini tersosialisasi ke pangkalan-pangkalan gas? Jawabnya ya. apa mungkin saat di lapangan penjualnya diwakilkan org lain sehingga tidak tau mekanisme aturan atau..???,” tambahnya.

Kemudian Jeane Laluyan mengkonfirmasikan sebagaimana laporan yang diterimanya bahwa ada dugaan pengelola dapur MBG memborong tabung gas, ketika kendaraan mendistribusikan gas ke pangkalan.

Baca juga:  AMTI Pertanyakan Progres Kasus di Dinas Kesehatan Minsel, Sepertinya Kadis Kebal Hukum

Dan ditegaskannya bahwa aturan terkait pangkalan-pangkalan gas menjual ke pengecer atau warung harus lebih jelas aturannya tentunya dengan kejelasan HET.

Karena menurut Jeane Laluyan, kenaikan harga gas LPG 3 Kg terjadi ketika stok di pangkalan habis, maka warung dan pengecer akan menjual dengan harga yang lebih tinggi, dan tentunya itu yang dirugikan adalah masyarakat.

“Kami juga mendapati harga di warung bervariasi, dari harga Rp. 25.000-Rp.40.000. Bahkan di daerah bolmong bisa sampai Rp. 50.000/ tabung,” ungkap Jeane Laluyan.

Selanjutnya, Jeane Laluyan mengajak warga masyarakat untuk ikut memberikan informasi apabila ada penyalahgunaan pendistribusian gas LPG 3 Kg.

Peran warga juga sangat penting dalam memberikan informasi, apalagi jika pengelola MBG melakukan pembelian gas LPG 3 Kg, karena itu melanggar aturan yang ditetapkan oleh kementerian energi dan sumber daya mineral.

“Yah,, sesuai aturan jelas ditegaskan bahwa pengelola MBG dilarang menggunakan gas LPG 3 Kg dalam melaksanakan aktivitas di dapur MBG, jika ditemukan pasti ada sanksinya, karena jika gas LPG telah diborong oleh pengelola MBG tentunya masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) secara tegas dilarang menggunakan gas LPG 3 kg (gas melon) bersubsidi untuk operasional memasak.

Larangan tersebut, jelas diatur dalam Juknis SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Baca juga:  CEP Makin Menguat Jelang Musda Golkar Sulut, Damopolii; Rekam Jejak Jadi Faktor Penentu

Pengelola dapur MBG wajib menggunakan gas nonsubsidi (12 kg atau 50 kg).

Dan berikut rincian mengenai peraturan larangan penggunaan gas bersubsidi di dapur MBG:

Dasar Hukum & Larangan:
Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 secara mutlak melarang penggunaan LPG subsidi 3 kg. Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi (5,5 kg atau 12 kg/50 kg).

Alasan Pelarangan:
Penggunaan gas 3 kg dilarang karena ditujukan khusus untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk operasional komersial berskala besar seperti dapur MBG.

Standar Keamanan:
Selain pelarangan gas melon, dapur MBG diwajibkan menggunakan instalasi gas berstandar keamanan tertentu, termasuk penempatan tabung gas di luar ruang pengolahan makanan.

Sanksi Pelanggaran:
Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan, dan akan memberikan sanksi bagi pelanggar, dimulai dari teguran tertulis hingga penghentian kerja sama.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bahan bakar bersubsidi digunakan secara tepat sasaran dan tidak membebani stok gas LPG 3 kg di masyarakat.

“Semoga fungsi kontrol Pertamina dapat lebih ditingkatkan dan peran serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga diharapkan agar regulasi dapat berjalan dengan baik, kita sebagai anggota DPR tentunya akan melakukan fungsi pengawasan agar subsidi dapat tepat sasaran,” tutup Jeane Laluyan. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *