Kampar – Aktivitas penambangan liar galian C diduga ileggal milik H. Ijal (Dt. Reno), di desa Pongkai Istiqomah I XIII Koto Kampar, semakin meresahkan.
Kritikan keras dari warga dan sejumlah pihak terus mengalir bahkan dari salah satu organisasi di kabupaten Kampar, yakni Wawasan Hukum Nusantara (WHN) yang diketuai Muslim.
Muslim menyebut ia siap melaporkan galian c diduga ileggal milik Dt Reno ke pihak berwajib.
“Dasar hukumnya ialah Undang–Undang No.20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana;
Undang–Undang No.1 Tahun2023 Tentang. Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang–Undang No.3 Tahun 2020 Tentang minerba
Undang–UndangNo17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” tegas Muslim (20/3).
Muslim menambahkan informasi ini berawal dari laporan masyarakat bahawa ada dugaan aktivitas ilegal pengambilan galian material di
Desa Pongkai Istiqomah yang tidak sesuai tata ruang dan tanpa izin bahkan telah membuat keresahan masyarakat.
Apalagi kata Muslim hadirnya pasca tambang galian C telah membuat ruas jalan lintas Pekanbaru – Muara Takus menjadi becek dan licin. Kondisi ini bakal merusak infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan, dan memicu kecelakaan akibat ceceran material dan berdebu saat panas.
Selain itu Muslim menyebut Tim WHN telah terjun langsung ke lokasi aquari dan menemukan empat unit alat berat ekskavator aktif beroperasi serta puluhan armada pelansir berkapasitas besar dan kecil.
“Kami sebelumnya telah melayangkan surat Somasi kepada Dt Reno
bernomorkan 017/WHN/III/2026. Dan telah memperingatkan pemerintah desa melakukan penyelidikan tindakan tegas terkait praktik tambang ileggal di desa Pongkai Istiqomah”.
“Andai tidak dilakukan maka kami akan melaporkan langsung hal tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan, serta
tidak terbatas melaporkan hal tersebut baik seecara Hukum Pidana, Hukum Perdata, mahupun secara administrasi dalam waktu dekat,” pungkas Muslim.
(Tim)*
