Lima Puluh Kota, Transparansiindonesia.co.id SPBU Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dengan nomor lambung 14.262.593 diduga menjadi lokasi pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang berjalan tanpa hambatan pasca Hari Lebaran. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya kerja sama antara pelangsir dan pihak pengelola SPBU.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang menjual BBM subsidi seperti Pertalite dan solar kepada masyarakat menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan dijual kembali. PT Pertamina (Persero) pun terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Namun, pantauan Tim Awak Media pada Sabtu (28/03/2026) menunjukkan kondisi yang berbeda. Operator SPBU diduga lebih mengutamakan pengisian BBM subsidi ke jerigen ketimbang melayani kendaraan bermotor yang sedang antri. Bahkan, beberapa motor matic terlihat bolak-balik mengantre hingga empat kali dengan sopir dan plat nomor yang sama, menggunakan jerigen yang ditutupi kantong plastik besar.
“Seakan-akan para pelangsir dan pihak SPBU itu sudah berkerja sama,” ujar salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. Warga juga menduga BBM subsidi yang diselewengkan kemudian dijual kembali ke konsumen, dan menyarankan agar Pertamina memeriksa rekaman CCTV untuk membongkar praktik penyelewengan tersebut.
Kondisi ini membuat warga berharap pihak Kapolres Lima Puluh Kota dapat melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
(TIM)
