Sulut, TI – Anggota DPR-RI dari fraksi PDIP daerah pemilihan Sulawesi Utara, YSM alias Yasti kini menjadi sorotan publik dan sejumlah LSM ditanah nyiur melambai.
Salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti mantan Bupati Bolaang Mongondow tersebut.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan sorotan terhadap Yasti Suprejo Mokoagow (YSM) atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan pinjaman senilai Rp. 1 Miliar yang terjadi pasca pilkada di Kota Kotamobagu pada tahun 2024 silam.
Dijelaskan Turangan sebagaimana informasi yang didapat LSM-AMTI bahwa kasus tersebut menyeruak ke publik setelah salah satu pengusaha asal Kotamobagu bernama Sandy Sumendap (51) melaporkan mantan Calon Walikota Kota Kotamobagu yang bertarung di pilkada 2024 inisial NK alias Nayodo, ke Polda Sulawesi Utara pada 2 Mei 2026.
Kasus dugaan penipuan pinjaman tersebut, diduga menyeret nama YSM sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.
Adapun kronologi kejadian sebagaimana terungkap dalam Laporan Polisi (LP), peristiwa itu terjadi sekitar November 2024.
Saat itu, pria berinisial NK alias Nayodo yang diketahui sebagai calon Walikota Kotamobagu mendatangi rumah Sandy Sumendap untuk meminjam dana yang disebut akan digunakan bagi kebutuhan untuk mensukseskan tahapan Pilkada.
Dalam LP tersebut juga mengungkap bahwa, Nayodo saat menyampaikan pinjaman tersebut turut dijamin oleh YSM sebagai Anggota DPR RI dengan perjanjian akan mengembalikan seluruh dana pinjaman pada akhir Desember 2024.
Sebagai jaminan, Nayodo menyerahkan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat itu juga disebut telah mendapat persetujuan dari YSM.
Atas dasar keyakinan tersebut, Sandy Sumendap kemudian memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai Rp10.000.000.000.
Dan dari hasil investigasi tim LSM-AMTI terkait kasus tersebut Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dikabarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi DPP PDI Perjuangan yang terbit pada 17 November 2025.
Selanjutnya berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Nayodo dan Dra. Hj, Yasti pada tanggal 29 Agustus 2025 dan disaksikan oleh DPP PDI Perjuangan menyatakan bahwa proses utang-piutang antara Pihak Sandy Sumendap murni merupakan inisiatif dari Nayodo dengan sepengetahuan dari YSM.
Surat itu juga menyatakan Bahwa dana dari pihak Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo.
Masih dalam surat yang sama disebutkan bahwa Nayodo dan Dra. Hj. Yasti SM sepakat untuk secara bersama-sama menyelesaikan utang-piutang tersebut dengan pihak Sandy Sumendap.
Meski telah ada rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, pelapor menyebut dana Rp.10 miliar hingga kini belum dikembalikan.
Sehingga, oleh Sandy Sumendap merasa dirugikan langsung melaporkan dugaan kasus penipuan pinjaman tersebut ke pihak Polda Sulawesi Utara.
Kasus ini menjadi perhatian Tommy Turangan SH dan LSM-AMTI, menurutnya kasus dugaan penipuan pinjaman tersebut harus ditangani dengan serius oleh pihak Polda Sulawesi Utara secara transparan dan akuntabel.
Ia pun mendesak agar tim penyidik juga memanggil dan memeriksa oknum YSM alias Yasti untuk kejelasan dan terang benderangnya kasus tersebut.
“Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu Legislator Senayan dari fraksi PDIP dapil Sulut, laporannya telah dibuat oleh pelapor dan LSM-AMTI mendesak agar Polda Sulut dapat memeriksa juga oknum Yasti dalam kasus tersebut, jangan pandang bulu, semua sama Dimata hukum,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
