SULUT, TI – SMA Negeri 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan bantuan proyek revitalisasi dan pembangunan infrastruktur sekolah.
Proyek revitalisasi tersebut bernilai fantastis yakni mencapai angka Rp. 1,2 Miliar yang bersumber dari APBN.
Ada dugaan pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAN 1 Motoling tersebut terjadi pelanggaran hukum dimana pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
Hal tersebut langsung menuai sorotan publik dan sejumlah LSM, termasuk salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam proyek revitalisasi tersebut karena pengerjaannya diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan ada dugaan menggunakan bahan bekas pakai yang mengurangi kualitas hasil pengerjaan.
“Proyek revitalisasi di SMAN 1 Motoling diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, ada indikasi bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek menggunakan bahan bekas pakai, padahal anggaran yang disediakan untuk proyek tersebut mencapai angka miliaran rupiah,” ujar Tommy Turangan SH.
Menurut Turangan, sejumlah kejanggalan dilapangan terlihat struktur utama penutup atap diduga menggunakan material atau bahan bekas pakai (kayu bekas) dari pembongkaran bangunan lama, hal tersebut tentunya sangat beresiko karena berpotensi atap ambruk, karena menggunakan kayu bekas.
Selanjutnya pula dituturkan Turangan kejanggalan terjadi pada spesifikasi pengerjaan dimana terdapat ketimpangan pelaksanaan pengerjaan.
Hal tersebut dijelaskan Tommy Turangan bahwa dari total lima paket bangunan yang dikerjakan, ternyata satu unit bangunan yang menggunakan rangka baja ringan dan atap spandek, sementara empat unit bangunan lainnya hanya menggunakan kayu bekas dari pembongkaran bangunan lama.
“Dalam proyek revitalisasi tersebut terdapat pula pengerjaan proyek yang mempertahankan penahan atap lama yang diketahui telah lapuk namun enggan diganti oleh pihak pelaksana proyek, dan untuk menutupi hal tersebut ternyata hanya ditutupi dengan triplek bekas dan dicat kembali guna mengelabui hasil pengerjaan, agar dalam pemeriksaan nanti terlihat seperti baru, ini merupakan kamuflase pengerjaan,” jelas Tommy Turangan.
Lanjut Turangan, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di SMAN 1 Motoling juga terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dimana para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan ini hal itu tentunya mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagai diatur dalam undang-undang.
“Apabila pengerjaan tersebut dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak dan instansi terkait, publik khawatir bangunan di SMA Negeri 1 Motoling tersebut seakan seperti bom waktu yang kapan saja bisa ambruk apalagi bila terjadi gempa ataupun angin kencang, dikarenakan kualitas pengerjaan yang patut dipertanyakan,” ucap aktivis pentolan FH Unsrat tersebut.
Maka dari itu Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mendesak agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan memeriksa proyek revitalisasi di SMAN 1 Motoling, karena diduga terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut.
“LSM-AMTI minta agar pihak APH termasuk Polres Minsel dapat melakukan penyelidikan dan memeriksa proyek revitalisasi di SMAN 1 Motoling yang Berbandrol Rp. 1,2 Miliar, diduga terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
