Gedung PTSP dan Rumah Ibadah Imanuel Diresmikan, Kajati Sulut Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih dan Berintegritas

“Kejati Sulut perkuat pelayanan publik, aspirasi masyarakat dibuka lebar”.

Foto saat kegiatan berlangsung.
Foto saat kegiatan berlangsung.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, SULAWESI UTARA,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Tempat Ibadah “Imanuel” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026).

Peresmian fasilitas pelayanan publik tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Kejati Sulut dalam memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, profesional, bersih, serta menjunjung tinggi integritas.

Gedung PTSP diharapkan menjadi pintu utama masyarakat dalam memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, mengajukan pengaduan, maupun berkonsultasi mengenai berbagai persoalan terkait pelayanan serta penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan, pembangunan PTSP bukan sekadar pemenuhan kebutuhan sarana administrasi, melainkan bagian dari pembenahan sistem pelayanan agar masyarakat pencari keadilan memperoleh akses lebih mudah, cepat, terbuka, serta terukur.

“Kita hari ini meresmikan gedung PTSP pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya supaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lebih maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berupa informasi maupun problematika yang ada di masyarakat. Kita berharap semuanya bisa dibawa ke sini, lalu kemudian menjadi sumber informasi bagi kejaksaan,” ujar Jacob.

Menurutnya, keberadaan PTSP sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara institusi penegak hukum dengan masyarakat. Aspirasi publik, termasuk keluhan mengenai kualitas pelayanan, persoalan perkara maupun laporan terkait perilaku oknum, diharapkan dapat disampaikan melalui mekanisme resmi sehingga setiap informasi memperoleh ruang untuk ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.

“Di sinilah tempat bisa berkeluh kesah mengenai semua problematika yang ada, baik masalah pelayanan, masalah perkara, maupun pengaduan terhadap oknum-oknum yang menangani perkara dan segala macam yang menimbulkan keresahan di publik. Silakan datang ke sini. Ini kita buka ruang itu,” tegasnya.

Komitmen terhadap pelayanan publik turut diperkuat melalui penegasan sikap Kejati Sulut terhadap dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun praktik birokrasi berbelit yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Jacob meminta masyarakat tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pelayanan. Setiap pengaduan, menurutnya, harus memperoleh perhatian serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga:  LSM-AMTI Tantang Kapolda Sulut Yang Baru, Turangan; Kase Brani, Tuntaskan Kasus Yang Belum Tuntas

“Terutama untuk aspek-aspek pelayanan kepada masyarakat yang birokrasinya berbelit-belit, yang banyak juga pungutan-pungutan, gratifikasi, lapor saja ke sini. Kita pasti akan tindak lanjuti 1 kali 24 jam,” tegas Kajati Sulut.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PTSP diposisikan sebagai salah satu instrumen pengawasan sekaligus kanal komunikasi publik. Kejati Sulut berupaya memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk memberikan evaluasi terhadap kualitas pelayanan institusi.

Jacob juga menekankan pentingnya menangkap aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk kelompok masyarakat akar rumput. Bagi Kejati Sulut, informasi dari publik memiliki nilai strategis sebagai bahan evaluasi sekaligus masukan dalam meningkatkan kinerja kelembagaan.

“Kita berupaya untuk sedapat mungkin dari aspirasi masyarakat akar rumput, kita bisa tangkap aspirasinya,” tambahnya.

Pembangunan fasilitas pelayanan publik, menurut Kajati Sulut, harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter aparatur. Gedung representatif tidak akan memiliki makna maksimal apabila tidak disertai perubahan pola kerja, peningkatan disiplin, keterbukaan, serta komitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Kejati Sulut menargetkan penguatan tata kelola organisasi menuju birokrasi bersih serta melayani. Upaya tersebut mencakup pembenahan sarana prasarana, peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan internal, hingga membangun budaya kerja berintegritas.

“Kita ingin Kejaksaan Tinggi ini menjadi satu organisasi yang wilayah bersih melayani, birokrasi bersih melayani. Ini yang kita juga ingin capai. Makanya infrastruktur maupun sarana penunjang kita harus siapkan,” jelas Jacob.

Komitmen menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menjadi bagian dari agenda pembenahan kelembagaan. Orientasi tersebut menempatkan kepuasan masyarakat, kepastian prosedur, transparansi informasi, serta pencegahan penyimpangan sebagai elemen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain meresmikan Gedung PTSP, Kajati Sulut turut meresmikan Tempat Ibadah “Imanuel” yang berada pada lantai atas gedung tersebut.

Fasilitas keagamaan tersebut diharapkan dapat menunjang kebutuhan spiritual jajaran Kejati Sulut sekaligus menjadi ruang pembinaan mental bagi insan Adhyaksa. Pembangunan tempat ibadah dipandang memiliki keterkaitan erat dengan upaya membentuk aparatur yang tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga memiliki landasan moral serta etika dalam melaksanakan kewenangan.

Baca juga:  Andrei Angouw Pimpin Rapat Teknis Penanganan Sampah, Seluruh Camat Diminta Perkuat Koordinasi

Jacob menegaskan, penguatan integritas aparatur tidak cukup hanya melalui sistem pengawasan dan aturan kelembagaan. Pembinaan mental serta penguatan nilai moral juga diperlukan agar setiap pegawai mampu menjaga amanah ketika menjalankan tugas penegakan hukum.

“Termasuk tempat ibadah di atas. Kalau tempat ibadah tentu kita ingin supaya semua aparat-aparat kita juga berintegritas. Itulah maksud kenapa hari ini kita bangun sarana ini dan kita resmikan pada hari ini,” pungkasnya.

Peresmian Gedung PTSP dan Tempat Ibadah “Imanuel” menjadi momentum bagi Kejati Sulut untuk mempertegas arah pembenahan institusi.

Fasilitas baru tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai simbol pembangunan fisik, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat pelayanan, komunikasi publik, pengaduan, sekaligus bagian dari penguatan budaya kerja berintegritas.

Kehadiran PTSP memberikan harapan terhadap akses pelayanan hukum yang lebih sederhana serta mudah dijangkau masyarakat. Melalui satu pintu pelayanan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi secara lebih jelas, menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi, serta mendapatkan kepastian bahwa setiap laporan akan diterima dan diproses sesuai ketentuan.

Pada sisi lain, komitmen menindaklanjuti laporan dugaan pungli, gratifikasi maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur menjadi tantangan sekaligus ukuran konkret bagi Kejati Sulut dalam membangun kepercayaan publik.

Sebab, integritas institusi penegak hukum pada akhirnya tidak hanya dinilai melalui bangunan fisik maupun kelengkapan fasilitas, tetapi melalui keberanian aparatur membuka ruang pengawasan, kesediaan menerima kritik, ketegasan menindak pelanggaran, serta konsistensi memberikan pelayanan tanpa membebani masyarakat.

Dengan peresmian fasilitas PTSP serta Tempat Ibadah “Imanuel”, Kejati Sulut menegaskan pesan bahwa modernisasi pelayanan harus berjalan bersama penguatan moral aparatur. Pelayanan publik yang cepat, transparan, responsif serta bebas dari pungutan liar diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *