16 Bus Hibah Pusat Masuk Manado, Bapemperda Dorong Perda Baru

“DPRD Manado siapkan regulasi baru untuk pengelolaan 16 Bus hibah”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, LEGISLATIF, MANADO,- Rencana Pemerintah Pusat memberikan hibah 16 unit kendaraan jenis bus kepada Pemerintah Kota Manado, mendapat perhatian serius dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado.

DPRD menilai penyerahan belasan kendaraan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui aspek administratif. Status kepemilikan, mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengoperasian aset negara setelah berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Manado dinilai perlu memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Bapemperda DPRD Manado, Drs. Dolfie Angkouw, mengatakan keberadaan regulasi menjadi bagian penting sebelum proses pelimpahan aset tersebut berjalan lebih jauh.

Pernyataan tersebut disampaikan Angkouw saat mengikuti hearing bersama Dinas Perhubungan Kota Manado di DPRD Manado, Rabu (26/8/2026) beberapa waktu lalu.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, hibah 16 bus bukan semata-mata persoalan penambahan armada transportasi publik. Pemkot Manado juga perlu memastikan seluruh aspek hukum maupun tata kelola aset mempunyai pijakan regulasi sehingga tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

Baca juga:  Hj. Soeprapti Moha Djumangin Resmi Nahkodai Muslimat NU Minahasa Utara Masa Khidmat 2026–2030

“Karenanya, penting juga adanya payung hukum agar status kepemilikan dan pengelolaan belasan aset tersebut memiliki landasan legalitas yang jelas,” ujar Angkouw.

Bapemperda, lanjutnya, melihat momentum hibah tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan regulasi transportasi secara lebih menyeluruh. Regulasi yang disiapkan nantinya diharapkan tidak berhenti pada pengaturan mengenai pelimpahan aset, tetapi turut memperbarui ketentuan lalu lintas serta sistem transportasi perkotaan sesuai kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut dianggap penting mengingat bertambahnya armada angkutan umum akan membawa konsekuensi terhadap tata kelola operasional, rute perjalanan, standar pelayanan, pemeliharaan kendaraan, kelembagaan pengelola, hingga pengawasan terhadap penggunaan aset.

“Regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur administrasi pelimpahan aset, tetapi dapat dikembangkan secara komprehensif untuk membaharui Perda Lalu Lintas yang sudah ada,” jelasnya.

Angkouw menegaskan, pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tidak dapat dilakukan secara serampangan. Setiap rancangan regulasi harus melewati tahapan legislasi DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam proses tersebut, Bapemperda memiliki peran strategis untuk membahas serta menyusun agenda pembentukan peraturan daerah. Namun, tahapan politik legislasi juga berkaitan dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Manado guna memastikan pembahasan dapat masuk dalam agenda resmi lembaga legislatif.

Baca juga:  Pergunu Sulut Siapkan Try Out TKA 2026, Pemetaan Kompetensi Murid Jadi Strategi Penguatan Mutu Pendidikan

“Setiap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) wajib masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun anggaran berjalan,” ungkapnya.

Dengan demikian, rencana penerimaan 16 unit bus hibah Pemerintah Pusat menjadi salah satu momentum bagi DPRD bersama Pemkot Manado untuk menata kembali kebijakan transportasi publik.

Bapemperda berharap pembentukan regulasi tidak sekadar menjadi respons terhadap kedatangan armada baru, melainkan menghasilkan aturan komprehensif mengenai penyelenggaraan lalu lintas serta transportasi publik di Kota Manado.

Keberadaan payung hukum yang kuat juga diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan terkait kepemilikan maupun pemanfaatan aset, sekaligus memastikan 16 bus tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Dengan proses legislasi yang terencana, hibah armada dari Pemerintah Pusat diharapkan tidak berhenti sebagai penambahan aset daerah, tetapi dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem transportasi Kota Manado secara berkelanjutan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *