LSM-AMTI Minta Jaksa Agung Copot Kajari Kampar, Turangan; Lambat Dalam Penanganan Laporan

KAMPAR209 Views

KAMPAR, TI – Kinerja kepala kejaksaan negeri Kabupaten Kampar (Kajari Kampar), mendapatkan sorotan publik, media dan sejumlah LSM.

Adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti kinerja Kajari Kampar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kinerja Kejari Kampar menurutnya terkesan lambat dalam merespon dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Salah satu laporan yang belum ditindaklanjuti oleh Kejari Kampar yang dimaksud oleh Tommy Turangan yakni terkait dugaan ketidak sesuaian revitalisasi SD Negeri 014 Kuok.

“Sudah hampir dua bulan setelah laporan dugaan ketidaksesuaian proyek Revitalisasi SD Negeri 014 Kuok, Kabupaten Kampar, senilai Rp1.145.350.000 diterima secara resmi, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut,” jelas Tommy Turangan SH.

Menurut Turangan, laporan terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran revitalisasi SDN 014 Kuok telah dibawa oleh sejumlah media ke Kejari Kampar.

Dimana sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, maka sejumlah media melaporkan dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi SDN 014 Kuok ke Kejari.

Baca juga:  Nelayan Muara Takus Keluhkan Limbah PT. Padasa Utama Kampar

Terakhir, laporan resmi telah dibawa ke Kejari Kampar pada 27 Agustus 2026 melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Kampar, laporan diterima yang ditandai dengan tanda terima resmi.

Dalam laporan tersebut tercantum sejumlah laporan dan meminta Kejari Minsel segera, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan yang diminta meliputi dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, penggunaan material, volume pekerjaan, kualitas bangunan, dokumen pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek.

Pelapor juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik bangunan di SDN 014 Kuok guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Namun Tommy Turangan memberikan sorotan tajam terhadap Kajari Kampar yang terkesan tidak memberikan atensi serius terhadap laporan tersebut.

“Terkesan tidak ada tindak lanjut dari laporan tersebut, Kajari Kampar juga terkesan tidak memberikan atensi serius terhadap laporan yang telah dilayangkan, padahal yang dilaporkan adalah kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara yang diduga terjadi penyelewengan,” ujar Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Kapolda Riau Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal Di Bukit Naang

Maka dari itu, Tommy Turangan SH mendesak agar Jaksa Agung dapat mengevaluasi dan mencopot jabatan Kajari Kampar, karena terkesan tidak serius dalam penegakan hukum diwilayah Kampar.

“Ini menimbulkan kesan dimata publik bahwa kejaksaan tidak serius dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, media dan LSM, karena dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi SDN 014 Kuok tersebut juga telah dimuat dibeberapa media yang seharusnya juga bisa menjadi laporan informasi bagi penegak hukum,” kata Tommy Turangan.

“Dengan tegas LSM-AMTI meminta agar Jaksa Agung segera mencopot Kejari Kampar dari jabatannya, serta pula kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) yang terkesan tidak serius dalam menindak lanjuti laporan dari sejumlah uang media terkait dugaan penyelewengan anggaran pada proyek revitalisasi SDN 014 Kuok,” tegas Tommy Turangan.

Karena menurut Turangan, upaya penegakan hukum diwilayah Kabupaten Kampar tak akan optimal apabila pihak kejaksaan negeri tidak memberikan atensi serius terhadap setiap laporan yang masuk, seperti laporan dari sejumlah media tersebut. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *