Nama Yasti Soepredjo Mokoagow Disebut dalam Pengakuan Nayodo, AMTI Desak Kasus Rp10 Miliar Dibuka Terang

“Nayodo Mengaku Dikhianati, Dugaan Pinjaman Rp10 Miliar Berujung Status Tersangka: Tommy Turangan Minta Fakta Diungkap”.

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID, HUKRIM, KOTAMOBAGU,- Pengakuan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp10 miliar, membuka babak baru bagi penelusuran kasus tersebut. Nayodo mengaku merasa ditipu serta dikhianati, sekaligus menyebut proses peminjaman uang berkaitan dengan perintah anggota DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai rangkaian transaksi, penggunaan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan, serta pembagian tanggung jawab antara pihak-pihak terkait. Publik membutuhkan penjelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar pengakuan sepihak maupun spekulasi.

Kepada awak media pada Minggu (11/10/2026), Nayodo menyatakan dirinya menjalankan proses peminjaman atas nama Yasti.

“Saya hanya disuruh, bertindak atas nama Ibu Yasti dalam proses peminjaman tersebut,” ujar Nayodo.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan perkara, sebab menyangkut dugaan hubungan antara proses peminjaman dana, penggunaan dokumen kepemilikan tanah, serta pihak-pihak berkepentingan dalam transaksi bernilai besar.

Berdasarkan informasi awal, pinjaman tersebut disebut berkaitan dengan SHM atas nama atau terkait Yasti. Nayodo juga disebut mengambil sertifikat dari rumah Yasti untuk digunakan dalam proses peminjaman. Namun, status kepemilikan dokumen, persetujuan pemilik, tujuan penyerahan sertifikat, hingga mekanisme pencairan dana masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi penyidik.

AMTI: PENYIDIK JANGAN BERHENTI PADA PENGAKUAN SATU PIHAK

Ketua Umum DPP LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, SH, menilai perkara bernilai Rp10 miliar patut ditangani secara cermat, transparan, serta berlandaskan alat bukti. Menurutnya, pengakuan Nayodo perlu diuji melalui pemeriksaan silang, penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen jaminan, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

“Perkara sebesar Rp10 miliar tidak boleh menyisakan kabut informasi. Ketika seorang tersangka menyebut dirinya bertindak atas perintah pihak lain, penyidik harus menguji pengakuan tersebut secara objektif. Siapa pemberi perintah, bagaimana perintah disampaikan, untuk kepentingan siapa dana dipinjam, ke mana uang mengalir, serta siapa pihak penerima manfaat harus dijawab melalui bukti,” tegas Tommy Turangan,kepada awak media transparansi Indonesia, Selasa (13/10/26).

Baca juga:  LSM-AMTI; Belum Ada Penetapan Tersangka, Ada Apa Dengan Kejari Minsel Mengusut Dana Hibah KPU Minsel..??

Turangan menekankan, penyebutan nama seseorang dalam pengakuan tersangka tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Namun, apabila terdapat informasi relevan mengenai peran pihak lain, penyidik perlu menelusurinya secara profesional tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminasi.

“Jangan sampai perkara hanya dipahami dari satu sisi. Pengakuan Nayodo perlu dikonfirmasi, dokumen harus diperiksa, transaksi keuangan ditelusuri, sedangkan pihak bernama dalam keterangannya perlu memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. Penegakan hukum wajib bertumpu pada fakta, bukan tekanan opini maupun kedudukan seseorang,” ujar Tommy.

SERTIFIKAT SHM MENJADI TITIK KRUSIAL

Selain nilai pinjaman, penggunaan sertifikat hak milik sebagai jaminan menjadi bagian penting untuk ditelusuri. Penyidik perlu memastikan siapa pemilik sah dokumen, apakah penyerahan dilakukan dengan persetujuan pemilik, bagaimana sertifikat digunakan, serta apakah terdapat perjanjian tertulis terkait transaksi tersebut.

Turanangan menilai, kejelasan dokumen dapat membantu mengurai hubungan hukum antara peminjam, pemberi pinjaman, pemilik sertifikat, serta pihak lain apabila terbukti memiliki peran dalam transaksi.

“Dokumen kepemilikan tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap administrasi belaka. Asal-usul sertifikat, persetujuan penggunaan, perjanjian pinjaman, bukti pencairan, hingga kewajiban pengembalian harus diperiksa secara menyeluruh. Dari sana, penyidik dapat menilai apakah persoalan berkaitan dengan wanprestasi, dugaan tindak pidana, atau rangkaian perbuatan lain sesuai fakta hukum,” kata Tommy.

Ia juga mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti terungkap. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Lumpur Menutup Rumah, Banjir Bandang Mengguncang Bolmong, Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Menjadi Sorotan

KETERKAITAN PILWAKO 2024 PERLU DIJELASKAN

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan Pilwako Kotamobagu 2024. Hubungan antara kebutuhan dana, tujuan peminjaman, serta kegiatan politik pada periode tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti konkret. Keterkaitan waktu maupun penyebutan konteks politik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Bagi AMTI, pemeriksaan terhadap konteks transaksi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai latar belakang pinjaman. Apabila terdapat perjanjian, komunikasi, catatan keuangan, atau dokumen lain berkaitan dengan tujuan penggunaan dana, seluruhnya perlu diuji berdasarkan prosedur hukum.

“Jangan biarkan pertanyaan publik berkembang tanpa jawaban. Bila pinjaman berkaitan dengan kebutuhan politik, jelaskan melalui bukti. Bila terdapat hubungan perdata, uraikan dasar perjanjiannya. Bila penyidik menemukan unsur pidana, tindaklanjuti sesuai ketentuan. Semua pihak harus ditempatkan pada ukuran hukum yang sama,” tegas Tommy.

Hingga berita disusun, Yasti Soepredjo Mokoagow belum memberikan tanggapan terkait pengakuan Nayodo sebagaimana disampaikan dalam informasi awal. Karena itu, belum terdapat keterangan dari pihak Yasti dalam bahan pemberitaan mengenai tudingan tersebut.

Disatu sisi Turangan kembali menegaskan, keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memberikan keterangan.

“Ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan terletak pada ramainya pemberitaan, melainkan pada kemampuan penyidik mengungkap fakta secara utuh. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara melalui informasi resmi, sementara setiap orang berhak memperoleh proses hukum secara adil,” pungkas Tommy Turangan.

Kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar tersebut kini membutuhkan kejelasan menyangkut kronologi transaksi, kedudukan sertifikat, aliran dana, serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Pengungkapan menyeluruh menjadi penting agar proses hukum tidak menyisakan tanda tanya maupun membiarkan tudingan berkembang tanpa klarifikasi.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *