Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Para HukumTua dan jajaran Pemerintahan Desa serta masyarakat yang ada di Kecamatan Ranoyapo mendapatkan pemahaman mengenai hukum yang diberikan oleh narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel) I Wayan Eka Miartha MH, Kapolres Minsel yang di wakili oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara SIK, Sekdis PMD Minsel Altin Sualang SSTP.MAP.
Kegiatan Bantuan pemahaman Hukum dan Paralegal Desa yang diikuti oleh empat desa yakni Desa Ranoyapo, Desa Poopo Barat, Desa Poopo, dan Desa Poopo Utara tersebut, dibuka secara langsung oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd, serta dihadiri pula oleh Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd mewakili Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE yang dalam sambutannya mengapresiasi akan kegiatan ini sebagai bentuk penguatan kepada Para HukumTua dalam mengelola Dana Desa.
Narasumber pertama yakni Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK mewakili Kapolres mengatakan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, tepat guna, bermanfaat bagi masyarakat dan Tepat waktu, serta dalam mengelola dana desa para HukumTua harus menghindari kegiatan yang bisa berurusan dengan tindak pidana misalnya korupsi dana desa.
Ketika kegiatan Paralegal dilaksanakan di BPU Desa Mopolo dan BPU Desa Pontak Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, yang hadir dan Memberikan materi mengatakan bahwa peran serta dari masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Kapolres pun mengatakan agar dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan baik dan benar, jangan coba-coba melakukan tindak pidana karena nantinya akan berurusan dengan hukum.
Dikatakannya pula bahwa pihak Polres dan Kejari terus berkoordinasi Dengan pihak APIP dalam menangani laporan dugaan kasus dugaan penyimpangan dana desa. “Kita mengedepankan pencegahan dari pada penindakan maka kegiatan seperti ini sangat baik dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para HukumTua, dan jajaran pemerintah desa serta masyarakat dalam pengelolaan dana desa,” kata Kapolres Winardi Prabowo.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha MH, dalam materinya kepada peserta Paralegal mengatakan bahwa Kejaksaan bersinergi dengan pihak Kemendagri dalam hal ini ditingkat Kabupaten yakni Dinas PMD, dan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, maka ia pun berharap agar para HukumTua dapat mengelola dana desa ataupun keuangan desa dengan baik san benar sesuai dengan peruntukannya.
Kajari pun mengatakan bahwa pada pekan lalu ketika Presiden Jokowi bersama unsur Forkopimda se-Indonesia dalam kegiatan di Sentul Bogor, menegaskan agar mampu mendeteksi dini akan penyimpangan pengelolaan dana desa, maka dari itu para kepala desa Sekdes dan yang terkait didalamnya harus mengelola dana desa dengan baik dan benar, agar tidak tersangkut kasus hukum, seperti Korupsi dan lain sebagainya.
Diakhir penyampaiannya Kajari menekankan agar para HukumTua bersama perangkat desa harus bekerja sama bekerja solid agar pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) dapat lebih optimal karena melalui pajak juga yang membiayai pembangunan di wilayah Indonesia.
Kepala Dinas PMD Minsel yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Altin Sualang SSTP.MAP mengatakan bahwa kegiatan Paralegal dan bantuan pemahaman hukum kepada HukumTua, jajaran pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, dimaksudkan agar nantinya dalam mengelola dan desa para HukumTua selaku kuasa pengguna anggaran didesa, dapat mengelola keuangan dengan baik dan benar dan tidak akan tersangkut hukum.
“Kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para HukumTua dan jajaran perangkat desa, agar dalam pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, tepat guna, dan bermanfaat guna bagi masyarakat, serta pula jangan sampai ada HukumTua di Minsel yang tersangkut Hukum karena Dana Desa,” kata Altin Sualang.
Usai kegiatan Paralegal di BPU Desa Poopo kegiatan serupa juga digelar di dua tempat lainnya yakni BPU Desa Mopolo dan BPU Desa Pontak yang masing-masing lokasi diikuti oleh empat desa yakni;
BPU Desa Poopo :
– Desa Ranoyapo
– Desa Poopo Barat
– Desa Poopo
– Desa Poopo UtaraBPU Desa Mopolo :
– Desa Mopolo
– Desa Mopolo Esa
– Desa Powalutan
– Desa BeringinBPU Desa Pontak
– Desa Pontak
– Desa Pontak Satu
– Desa Lompad
– Desa Lompad Lama
kegiatan Paralegal yang digelar di BPU Desa Poopo tersebut dihadiri oleh para perangkat desa yang ada di empat desa tersebut diatas, tokoh masyarakat, serta mendapat pengawalan keamanan dari jajaran personil Polsek Ranoyapo.
(Hengly)*