Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Kasus yang menimpa pasangan lansia Agus Butar Butar dengan Juniar akan kembali digelar pada senen ini (6/4/2020) di PN Jakarta Utara. Hal itu dikatakan Helmy Rotua adik kandung terdakwa ketika dikonfirmasi via telpon, Minggu (05/04/2020) sore.
Tuduhan atas sangkaan pasal 264 dan/atau pasal 266 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diyakini Helmy tak akan membuktikan kakaknya Agus Butar Butar bersama istrinya bersalah. Pasalnya, selama persidangan berlangsung, tidak ada satupun bukti yang mengarah pada Agus dan Juniar.
“Semua kita kembalikan ke Majelis Hakim, kami dari keluarga terdakwa meyakini bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak mendasar dan terkesan dipaksakan. Namun kami yakin Hakim akan objectif dan memberikan penangguhan terhadap Agus dan Juniar. “Papar Helmy.
Proses pengajuan penangguhan penahanan atas terdakwa juga telah dilayangkan Helmy Rotua Butar Butar sejak 31 Maret 2020 yang ditujukan ke Majelis Hakim, dengan ketua sidang Hakim Ketua Agung Purbantoro, SH.,MH., “sudah kami ajukan secara resmi penangguhannya kok akhir bulan Maret kemaren. “Singkat Helmy.
Sementara Ketua Umum LSM Pesdam, Bachrudin juga menyatakan penangguhan itu merupakan langkah hukum yang tepat. Bahkan ia menyayangkan adanya dugaan penanganan perkara yang tak seharusnya menjadi perkara hukum, namjn harus dijalani di meja hijau. “Kalau saya cermati, kasus pasangan lansia ini terkesan sangat dipaksakan yang seharusnya selesai dalam mediasi keluarga, namun kenapa sampai ke meja hijau. “Jelas Bachrudin ketika ditemui di kantornya, Minggu (5/4/2020).
Penangguhan yang dilayangkan oleh pihak keluarga dikatakan Bachrudin sangat tepat, selain kasus yang mendera pasangan lansia ini dinilai cacat hukum dan tak kuat dengan bukti-bukti yang ada, terlebih adanya wabah virus Corona covid-19 yang kian merebak.
“Kalau saya liat dan kaji, bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan tidak mengarah keunsur yang dituduhkan JPU, bahkan fakta-fakta persidangan jelas tak mendukung adanya tuduhan pasal 264/266 KUHP dan Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terlebih wabah virus Corona Covid-19 yang kian menyebar mengingat usia Agus Butar Butar dan Juniar tergolong Lansia. “Beber Bachrudin.
Terpisah, Lasman Siahaan SH., MH., Pengamat Hukum Projustisia menilai proses hukum yang kini dijalani pasangan Lansia Agus Butar Butar dan Juniar harus mendapatkan keadlian demi tegaknya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Sudah rame kok di media-media, memang secara Projustisia, permohonan penangguhan penahanan terhadap Agus Butar-Butar dan Juniar menjadi kewenangan Majelis Hakim, dan Hakim Ketua pasti objectif melihat dari berbagai sisi hukumnya. Mengingat masa penahanan terdakwa sudah habis sejak tanggal 28 Maret 2020. “Ucap Lasman saat dikonfirmasi media ini, Minggu (5/4/2020).
Lasman juga merinci bebas penangguhan tersebut telah diatur dan sesuai Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983.
“Melihat kasusnya, saya berkeyakinan adanya kriminalisasi hukum atas pasangan lansia ini. Bahkan informasinya ada juga seorang pendeta yang menikahkan Agus Butar Butar dan Juniar diperkarakan dan pendeta itu sudah mendapatkan penangguhan penahanan sejak 2 pekan lalu. “Beber Lasman.
Terdakwa dalam hal ini Agus Butar Butar dan Juniar dalam pesan tertulisnya yang disampaikan kepada Helmy Rotua adik kandung terdakwa berkeyakinan keduanya tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan oleh JPU di PN Jakarta Utara.
Keyakinan pasangan lansia ini didasari sejumlah fakta persidangan, itu terlihat dari bukti-bukti yang tidak mendukung dan fakta-fakta dipersidangan.
“Kami yakin tidak bersalah, semua yang dituduhkan JPU kepada kami tidak terbukti dalam persidangan. Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan, dan kami yakin Majelis Hakim bersikap objectif untuk memutuskannya. Pungkasnya.
HM/Red